JAKARTA – Sebuah pertanyaan besar muncul terkait keberadaan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyoroti bahwa ANRI, sebagai lembaga yang seharusnya menyimpan dokumen penting negara, ternyata tidak memiliki arsip ijazah Jokowi.
Dalam sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Bonatua mempertanyakan mengapa ANRI tidak mengarsipkan dokumen tersebut, padahal Undang-Undang ANRI mewajibkan penyimpanan arsip-arsip penting.
Ketua Majelis KIP, Syawaludin, menggali lebih dalam alasan keyakinan Bonatua terkait hal ini.
Baca Juga:
Way Kanan: Rapat Akbar Pramuka Negara Batin, Matangkan Persiapan Hari Pramuka ke-64
Bonatua, yang memiliki gelar doktor dalam kebijakan publik, menjelaskan bahwa berdasarkan UU kearsipan,
ANRI seharusnya sudah mengarsipkan dokumen ijazah Jokowi sejak lama, mengingat dokumen tersebut adalah dokumen tahun 2014.
Ketidakadaan arsip ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan ANRI terhadap undang-undang dan potensi konsekuensi pidana yang mungkin timbul akibat kelalaian ini.
Baca Juga:
Pelayanan Publik, Prioritas Utama Gubernur Banten
Kasus ini terus bergulir di KIP, dan publik menantikan penjelasan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh ANRI.
















