JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat dari Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia yang mewajibkan mahasiswa baru (maba) membawa sejumlah barang, mulai dari rokok, kerudung, hingga kosmetik. Sontak, hal ini menuai berbagai reaksi dari warganet.
Dalam surat edaran berkop PPI Tunisia yang viral di platform X, disebutkan bahwa seluruh maba diwajibkan membawa barang-barang sesuai dengan kriteria jenis dan berat total yang telah ditentukan.
“Apabila terdapat mahasiswa baru yang tidak melaksanakan kewajiban membawa barang titipan dan pemberian hibah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif atau sanksi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi penggalan surat tersebut, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Menanggapi kehebohan ini, PPI Tunisia pun angkat bicara melalui akun Instagram resminya. Mereka menjelaskan bahwa barang titipan yang wajib dibawa oleh maba merupakan bagian dari upaya pemberdayaan dan pengelolaan dana organisasi.
PPI Tunisia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dan pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan dana resmi organisasi, bukan berasal dari dana pribadi mahasiswa baru.
“Perlu kami tegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat edaran bukanlah nama senior atau pihak lain yang menitipkan barang, melainkan nama-nama mahasiswa baru yang menjadi penerima titipan barang tersebut,” tulis PPI Tunisia dalam pernyataannya, Minggu (12/10).
Lebih lanjut, PPI Tunisia menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki kesepakatan tertulis dengan para calon mahasiswa baru mengenai jenis dan jumlah barang yang akan dititipkan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PPI Tunisia juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan kata ‘diwajibkan’ dalam surat edaran tersebut. Mereka menyatakan bahwa kata tersebut bukan merupakan bentuk paksaan atau pemalakan, melainkan sebagai tanggung jawab administratif untuk memastikan kelancaran pendistribusian barang-barang organisasi.
Baca Juga:
Narkoba Rp133 Miliar Dimusnahkan Polda Riau!
Sebagai bentuk tanggung jawab, PPI Tunisia berjanji akan menarik surat edaran tersebut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, PPI Tunisia akan menyampaikan surat permohonan maaf kepada seluruh calon mahasiswa baru (Camaba), terutama terkait barang tertentu seperti rokok yang mungkin akan dirasa memberatkan oleh sebagian mahasiswa,” kata PPI Tunisia.
Terkait dengan ‘sanksi administratif’ yang tercantum dalam surat edaran, PPI Tunisia menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak bersifat hukuman atau tekanan kepada mahasiswa baru.
Sanksi tersebut hanya berlaku apabila barang yang telah dibayarkan menggunakan dana organisasi tidak dibawakan, dan bentuknya sebatas pengembalian dana organisasi yang telah digunakan tanpa konsekuensi lain di luar hal tersebut.
Dalam pernyataannya, PPI Tunisia juga menyinggung soal uang pangkal sebesar Rp1 juta. Mereka menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan biaya keanggotaan dan perputaran dana untuk mendukung kegiatan PPI Tunisia.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk menunjang berbagai program, antara lain kegiatan tahunan, kajian ilmiah, pelaksanaan program kerja setiap direktorat, serta kebutuhan internal organisasi lainnya.
Sebagai imbalannya, mahasiswa baru juga memperoleh berbagai manfaat, antara lain pengurusan izin tinggal (iqamah), pendampingan administrasi kampus, pengawalan kesehatan dan keamanan selama masa adaptasi, serta penyambutan mahasiswa baru oleh PPI Tunisia.
“PPI Tunisia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh calon mahasiswa baru dan masyarakat diaspora Indonesia di mana pun berada. Kami memandang dinamika yang terjadu sebagai bahan refleksi dan evaluasi berharga untuk memperkuat tata kelola organisasi di masa mendatang,” pungkas PPI Tunisia.
Baca Juga:
Pencabulan Gadis Disabilitas di Serang: Empat Pelaku Ditangkap
Meskipun telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menjadi perdebatan di kalangan warganet. Sebagian pihak mengkritik kebijakan PPI Tunisia tersebut, sementara sebagian lainnya menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik.
















