SERANG – Pemandangan berbeda terlihat di bahu jalan Tol Tangerang-Merak. Bukan hanya lalu lalang kendaraan, tapi juga aktivitas para pedagang kopi dan masyarakat yang memanfaatkan area tersebut untuk naik-turun kendaraan umum. Namun, aktivitas ini berujung pada penertiban dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh petugas gabungan.
Sebanyak enam pedagang kopi yang nekat berjualan di bahu jalan tol dan seorang warga yang kedapatan turun/naik kendaraan umum di jalan bebas hambatan itu harus berurusan dengan hukum.
Mereka diamankan dalam operasi penertiban yang bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan meningkatkan keselamatan di jalan tol.
Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Operation & Construction Division Head Astra Tol Tamer, Sri Mulyo, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini telah berlangsung selama tiga bulan, dimulai sejak 15 September 2025. Area penertiban meliputi ruas Ciujung–Balaraja, tepatnya di sepanjang KM 60+000 hingga KM 40+000.
“Penertiban ini kami lakukan bersama-sama dengan Polda Banten dan petugas sekuriti dari PT Rajawali Anggada Nusantara Service. Sasaran kami adalah masyarakat yang berjualan di bahu jalan, parkir liar kendaraan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di area tol,” ujar Sri Mulyo kepada wartawan di Gerbang Tol Cikande, Serang, Jumat (10/10/2025).
Aktivitas tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di dalam jalan tol.
Baca Juga:
Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes
Jalan tol seharusnya menjadi area bebas hambatan dengan risiko tinggi, sehingga segala aktivitas yang dapat memicu kecelakaan harus dicegah.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Jalan tol adalah area terlarang untuk aktivitas seperti itu karena risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Sidang Tipiring dan Vonis Denda
Setelah diamankan, para pelanggar kemudian menjalani sidang tipiring di Gerbang Tol Cikande. Jaksa dari Kejari Serang dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang, Rendra, turut hadir dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan putusan hakim, para pelaku dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Mereka pun dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 50.000.
“Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” pungkas Sri.
Baca Juga:
Layanan Internet Lancar, Koordinasi Kemanusiaan Brimob Polda Sumbar di Agam Berjalan Optimal
Dengan adanya penertiban dan penegakan hukum ini, diharapkan para pedagang dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan tol. Jalan tol adalah fasilitas publik yang harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
















