JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di bidang pertanian! PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung program penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 13 hingga 25 Oktober 2025. Jangan sampai ketinggalan!
Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan implementasi dari mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya.
“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2025).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS? Yehezkiel memaparkan beberapa persyaratan penting, antara lain:
– Mengajukan surat permohonan menjadi PPTS
– Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi
– Memiliki Akta Legalitas Badan Usaha
– Memiliki NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama)
Baca Juga:
Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Merusak Lingkungan
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir
– Memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton
– Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia
“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tuturnya.
Yehezkiel menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS diharapkan dapat berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar.
Dengan sistem online, diharapkan dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih transparan, meningkatkan kecepatan pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.
“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yehezkiel.
Baca Juga:
Pendidikan Berkualitas untuk Semua: Banten Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari program penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional!
















