• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pupuk Indonesia Cari Mitra! Buka Pendaftaran Kios Pupuk Bersubsidi 2026, Proses Transparan dan Efisien!

Pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi Bisa Daftar Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi, Ini Persyaratannya!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
11/10/2025
0
Pupuk Indonesia Cari Mitra! Buka Pendaftaran Kios Pupuk Bersubsidi 2026, Proses Transparan dan Efisien!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di bidang pertanian! PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung program penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 13 hingga 25 Oktober 2025. Jangan sampai ketinggalan!

Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan implementasi dari mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2025).

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS? Yehezkiel memaparkan beberapa persyaratan penting, antara lain:

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

– Mengajukan surat permohonan menjadi PPTS

– Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi

– Memiliki Akta Legalitas Badan Usaha

– Memiliki NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama)

Baca Juga:
Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Merusak Lingkungan

– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir

– Memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton

– Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia

“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tuturnya.

Yehezkiel menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS diharapkan dapat berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar.

Dengan sistem online, diharapkan dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih transparan, meningkatkan kecepatan pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.

“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yehezkiel.

Baca Juga:
Pendidikan Berkualitas untuk Semua: Banten Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari program penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional!

Previous Post

Kepala Badan Pangan Dicopot, Amran Sulaiman Kembali ke Panggung Pangan Nasional!

Next Post

Para Gubernur Protes, Istana Akhirnya Buka Suara Soal Dana Transfer Daerah, Ada Apa?

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id