JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh. Belum selesai menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba, ia kini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun angkat bicara terkait kasus yang memalukan ini.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengklaim bahwa kasus Ammar Zoni ini terungkap berkat sidak rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Rika menambahkan, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni.
Namun, Rika enggan menjawab pertanyaan terkait bagaimana cara Ammar Zoni memasukkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni disebut menjual narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut didapatkan Ammar Zoni dari seorang penyedia di luar Rutan.
Baca Juga:
Keseruan Fun Run Akhiri Semarak Sumpah Pemuda di Kota Serang: Pemuda Bersatu, Daerah Maju!
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Fatah membeberkan bahwa seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi.
Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka kemudian melakukan penggerebekan dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap Fatah.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Melawan Gadget dengan Dongeng: Gerakan Literasi di Banten
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di dalam Rutan.















