JAKARTA – Kasus paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten, terus menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, dengan tegas mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada perusahaan yang terbukti lalai dalam insiden yang membahayakan masyarakat dan pekerja tersebut.
Menurut Yahya Zaini, peristiwa ini harus menjadi momentum penting bagi pemerintah dan seluruh pelaku industri untuk memperketat sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Seluruh protokol keselamatan radiasi harus dipastikan benar-benar dipatuhi. Perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan negara,” ujarnya dengan nada geram dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Politikus senior dari Partai Golkar ini berpandangan bahwa insiden di kawasan industri Cikande tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di sektor industri yang memiliki risiko tinggi.
“Insiden ini tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan tenaga kerja dan kesehatan masyarakat,” tegas Yahya.
Lebih lanjut, Yahya Zaini mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda), agar pengawasan pengelolaan limbah serta keselamatan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Baca Juga:
Wagub Banten: Peran Penting Anak Muda dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif
“Ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan dunia kerja kita. DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, sebagai daerah yang terpapar radiasi radionuklida Cesium-137.
Penetapan ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 menemukan kontaminasi radioaktif pada produk udang yang diekspor ke luar negeri.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menarik produk udang beku merek Great Value milik jaringan ritel Walmart pada 19 Agustus 2025, yang dipasok oleh PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) dari Indonesia, karena mengandung isotop radioaktif Cesium-137.
Hasil pemeriksaan Satgas Cs-137 menemukan adanya kontaminasi radioaktif di 22 fasilitas produksi yang beroperasi di kawasan industri Cikande, termasuk di PT BMS dan PT Peter Metal Technology.
Kementerian Kesehatan juga telah memeriksa 1.591 pekerja dan warga sekitar di lokasi terdampak, dan sebanyak sembilan orang dinyatakan positif terpapar radiasi Cs-137 dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
Baca Juga:
TNI AD Perketat Pengamanan Kilang Pertamina Cilacap dengan Dikerahkannya 110 Prajurit
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, yang menuntut adanya tindakan tegas dan komprehensif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
















