MEDAN – PT Tri Satya Lancana (TSL) dengan tegas membantah adanya praktik pemotongan upah terhadap karyawan outsourcing yang bertugas sebagai security di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara. Bantahan ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan nama baik perusahaan.
Menurut PT TSL, seluruh karyawan telah menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku dan menjamin kesejahteraan seluruh karyawan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay MAP, yang akrab disapa IPUNK, turut menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.
Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan terbitnya berita yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Pemberitaan semacam ini dapat menciptakan persepsi yang keliru dan merugikan reputasi Dispora Sumut,” ujar Kadispora IPUNK.
IPUNK menjelaskan bahwa sistem outsourcing untuk penyediaan tenaga keamanan di Dispora Sumut telah berjalan sejak lama. Ia memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau praktik pemotongan gaji karyawan.
Baca Juga:
Israel di Ujung Jurang Sepak Bola: UEFA Voting, Mimpi Piala Dunia Terancam Kandas!
Senada dengan Kadispora, bagian HRD PT TSL, Eva, juga merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak benar tersebut. Ia menjelaskan secara rinci mengenai proses penggajian karyawan dan membantah adanya pemotongan upah.
“Sejak Januari 2025, PT TSL tidak pernah melakukan pemotongan gaji. Keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh proses transisi dari biro outsourcing sebelumnya. Gaji sebesar Rp3.000.000 kami transfer utuh, tanpa potongan. Biaya transfer sebesar Rp2.500 adalah murni dari pihak bank,” jelas Eva saat diwawancarai di kantor PT TSL.
PT TSL juga mengklarifikasi bahwa keterlambatan administrasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh pergantian biro outsourcing.
Proses pendaftaran ulang karyawan dengan biro PT TSL dilakukan secara bertahap, dengan 110 karyawan terdaftar pada bulan Maret dan sisanya pada bulan April.
“Jika pemberitaan tidak benar ini terus berlanjut tanpa konfirmasi, kami curiga ada motif tersembunyi di balik ini. Kami akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang menyebarkan disinformasi,” tegas Eva.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC), Muhammad Rizki SH, selaku anak perusahaan PT TSL, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan menemukan bahwa tudingan pemotongan gaji tidak berdasar.
Baca Juga:
Tak Siap Tinggal di Asrama, Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri
“Kami sudah memanggil salah satu karyawan yang menyebarkan informasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami akan menindaklanjuti masalah ini secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rizki.












