SERANG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu lima hari kerja yang efektif, tim yang solid ini berhasil membekuk sembilan pelaku kejahatan yang terlibat dalam berbagai kasus meresahkan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merajalela, pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong, hingga aksi perusakan fasilitas perusahaan yang merugikan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dengan nada tegas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini adalah buah dari kerja keras tanpa henti tim Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli intensif, penyelidikan mendalam, dan penindakan tanpa kompromi di seluruh wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dua pelaku curanmor, MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.
Namun, drama penangkapan tidak berhenti di situ. Saat proses pengembangan kasus, kedua pelaku yang ternyata merupakan jaringan curanmor lintas provinsi dan kerap membawa senjata api jenis soft gun serta golok, nekat melakukan perlawanan terhadap petugas. Tindakan berbahaya ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya menggunakan timah panas.
“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi yang sangat meresahkan. Saat pengembangan, mereka melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil langkah tegas untuk melindungi diri dan mencegah mereka melarikan diri,” tegas Kapolres dengan nada serius.
Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan. Ketiga tersangka, FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang, ditangkap setelah berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dari rumah korbannya.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan membongkar jendela rumah saat pemiliknya sedang lengah.
Baca Juga:
Kabinet Prabowo: Kerja Keras Tanpa Henti, Swasembada Energi Jadi Target
“Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan yang sudah meresahkan masyarakat. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman, serta Kanit Reskrim Ipda Marcel.
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang-barang hasil curian yang berhasil mereka kumpulkan.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Tidak hanya itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Keempat pelaku, CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, melakukan perusakan dengan motif kekesalan. CC, yang merupakan otak dari aksi perusakan ini, merasa kesal karena diberhentikan dari perusahaan setelah masa kontrak kerjanya habis.
Dengan rasa dendam yang membara, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya untuk melakukan perusakan terhadap sejumlah aset perusahaan.
“Keempat pelaku mendatangi perusahaan dengan membawa senjata tajam. Akibat tindakan anarkis para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta,” jelas Condro dengan nada prihatin.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
“Ini adalah peringatan terakhir bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Serang.
Baca Juga:
“Paris Lumpuh Total!”: Gelombang Protes Terbesar Hantam Prancis, PM Baru Terancam Digulingkan!
Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan,” tandasnya dengan nada penuh keyakinan.















