JAKARTA – Demam penempatan dana negara dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nampaknya menjangkiti semakin banyak Bank Pembangunan Daerah (BPD). Setelah Bank Jakarta dan Bank Jatim menyatakan minatnya, kini giliran Bank Jabar Banten (BJB) yang terang-terangan ingin ikut “kecipratan” dana yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengungkapkan hal ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Bank Jatim kemarin sudah ngomong ke Pak Menteri (Purbaya), Bank Jakarta juga. Bahkan kalau nggak salah, saya dengar ini Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat,” ujarnya.
Namun, Febrio menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta merta mengabulkan permintaan tersebut. Pihaknya akan terlebih dahulu meneliti proposal dari masing-masing bank daerah.
Setidaknya ada tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menempatkan dana di BPD.
“Pertama, pemerintah ingin memastikan uang tersebut benar-benar aman.
Kedua, uang pemerintah itu harus disalurkan dalam bentuk kredit kepada sektor riil,” jelas Febrio.
Aspek ketiga yang tak kalah penting adalah faktor risiko.
Baca Juga:
Operasi Patuh Maung 2025 Resmi Digelar
“Kalau ternyata kita nggak yakin dengan proposalnya, apalagi kalau ada kasus (korupsi seperti BJB), ya itu tentunya akan dipertimbangkan,” imbuhnya.
Bagaimana Hasil Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank?
Sejak 12 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan dana senilai Rp 200 triliun dari BI ke lima bank BUMN (Himbara). Dana tersebut diklaim telah disalurkan sebagian dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
“Ini perkembangannya cukup menarik. Sudah ada realisasinya, rata-rata sudah cukup tinggi. Mandiri sudah menggunakan 74%, BRI sudah 62%, BNI 50%, BTN 19%, BSI 55%. Ini kita harapkan akan terus berlanjut,” beber Febrio.
Bahkan, bank-bank pelat merah tersebut kini bersiap untuk meminta tambahan dana.
“Waktu pertama ide Rp 200 triliun itu keluar, teman-teman ingat nggak respon perbankan? ‘Pak, kami jangan dipaksa’. Ya kan? Ragu. Ternyata setelah dikasih, jalan tuh, sekarang malah minta tambah,” ungkapnya sambil tersenyum.
Namun, Febrio mewaspadai potensi aksi “gagah-gagahan” para bank dalam menyalurkan kredit tersebut. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dilaporkan secara bulanan kepada pemerintah.
Baca Juga:
700 Buruh Kembali Bekerja, Sukses Kolaborasi Polri dalam HUT Bhayangkara
“Komunikasi kita dengan perbankan itu cukup baik. Mereka ngerti bahwa walaupun namanya on call, namanya cash. Jadi tetap mereka bisa gunakan untuk sektor riil. Jadi nggak akan ada risiko yang signifikan,” pungkas Febrio.
















