LEBAK – Kabar kurang sedap menghampiri Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah pusat berencana memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 118 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari strategi efisiensi dan restrukturisasi anggaran nasional, memicu kekhawatiran akan terhambatnya pembangunan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, membenarkan rencana pemangkasan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa total TKD yang akan diterima Pemkab Lebak tahun depan akan berkurang signifikan.
“Pengurangan TKD, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), totalnya sebesar Rp 118 miliar lebih. Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan daerah, terutama daerah dengan rasio kemandirian fiskal rendah seperti Kabupaten Lebak,” ujar Halson kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Kabupaten Lebak, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif kecil, masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Pemangkasan TKD memaksa Pemkab Lebak untuk melakukan penyesuaian besar dalam perencanaan dan alokasi anggaran. Akibatnya, beberapa program terpaksa harus diefisiensikan.
“Tentu akan banyak program yang harus diefisiensikan,” kata Halson.
Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan simulasi keuangan dan menunggu arahan pimpinan daerah terkait langkah adaptasi anggaran.
Baca Juga:
2,54 Juta Ton Jagung dari Bengkayang: Kolaborasi Menuai Hasil Melimpah!
“Pak Bupati sudah memberikan arahan agar pada 2026 nanti, dengan keterbatasan anggaran, APBD difokuskan pada kegiatan mandatory, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Halson.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat meninjau ulang atau bahkan membatalkan rencana pemangkasan TKD Lebak 2026.
“Harapannya pusat membatalkan pengurangan TKD untuk Lebak, karena masih banyak yang harus dibangun di tanah Multatuli ini dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujar Juwita.
Politisi PDIP itu menilai, pengurangan TKD berpotensi menghambat pembangunan daerah dan berdampak langsung pada masyarakat.
Ia menekankan bahwa efisiensi dan rasionalisasi belanja tidak seharusnya dilakukan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Efisiensi dan rasionalisasi belanja hendaknya tidak dilakukan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal itu akan mengurangi makna APBD yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Juwita juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD dan penetapan program prioritas sebagai langkah strategis agar daerah tetap mampu menjalankan pembangunan meski di tengah keterbatasan anggaran.
Pemangkasan TKD Lebak 2026 sebesar Rp 118 miliar bukan sekadar angka nominal, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga roda pembangunan tetap berjalan.
Baca Juga:
Terobosan Kesehatan Banten: Cetak Dokter Spesialis Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Daerah
Jika tidak ada solusi konkret, berbagai program publik, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat, terancam terhenti.












