SERANG – Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mengoptimalkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong transformasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mewakili Pemprov Banten dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk hukum Jamkrida.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah strategi besar untuk memperkuat fondasi hukum dan tata kelola perusahaan milik daerah.
“Perubahan ini sangat penting karena berkaitan dengan rencana Pemprov Banten untuk menambah modal bagi PT Jamkrida Banten. Tujuannya jelas, untuk mengembangkan, memperkuat, dan memperbaiki kinerja perusahaan,” ujar Sekda Deden di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD yang berbentuk Perseroda.
Transformasi menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme manajemen Jamkrida. Dengan tata kelola yang lebih baik, Jamkrida diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi sektor UMKM.
“Perubahan bentuk hukum ini bukan hanya soal formalitas, tapi juga tentang bagaimana kita memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tegas Deden.
Baca Juga:
Kick-off HPN 2026 di Serang Terselenggara Meriah, Banten Mantapkan Diri sebagai Tuan Rumah Puncak Peringatan Nasional
Keberadaan PT Jamkrida Banten sendiri merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Jamkrida menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha baru di Banten.
Pemprov Banten memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama pimpinan dan anggota DPRD, atas dukungan dalam proses pembahasan Raperda ini.
Dengan dukungan yang solid, PT Jamkrida Banten diharapkan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Bahrum, juga membahas berbagai aspek teknis terkait perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten.
Aspek-aspek tersebut mencakup nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar perusahaan.
Dengan bertransformasi menjadi Perseroda, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan kapasitas yang lebih besar untuk mendukung pemberdayaan UMKM.
Baca Juga:
Skandal Narkoba di Rutan Salemba: Ammar Zoni Diduga Dalang Peredaran Narkoba!
Langkah ini adalah bagian integral dari upaya Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola ekonomi daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.












