JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perpajakan. Seorang pengusaha berinisial JD, yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dicokok oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan manipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
JD diduga telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Modusnya adalah dengan menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan, ia juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya.
Negara Merugi Puluhan Miliar!
Akibat perbuatan curang JD, negara dirugikan sebesar Rp 42,53 miliar! Jumlah yang sangat fantastis dan merugikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. JD pun dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jika terbukti bersalah, JD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sebuah konsekuensi yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.
Proses Hukum Berjalan, Asas Ultimum Remedium Dikedepankan
Baca Juga:
Ketum DPP KNPI Dr. H. M. Ali Hanafiah Apresiasi Gelaran Baksos Polri Presisi
PPNS DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meskipun demikian, penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tersangka Juga Terjerat Kasus Korupsi Lain!
Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.
Pesan Tegas dari DJP: Taat Pajak Fondasi Negara Kuat!
Kindy menambahkan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.
“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” tegasnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Kritik KPK: Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Mark Up Whoosh, Bukan Minta Laporan!
Dengan penangkapan ini, diharapkan para pengusaha lainnya dapat belajar dan lebih taat terhadap peraturan perpajakan. Kepatuhan pajak adalah kunci untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
















