JAKARTA – Beli mobil atau motor bekas memang impian banyak orang. Tapi, seringkali ada kendala saat mau perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satunya, tidak punya KTP pemilik lama! Padahal, KTP ini penting buat verifikasi di Samsat.
Tapi jangan panik dulu! Ada solusi jitu dan legal, yaitu balik nama kendaraan. Proses ini penting agar data kendaraan sesuai dengan identitas Anda sebagai pemilik baru. Selain itu, balik nama juga menghindarkan Anda dari masalah administrasi di kemudian hari.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan kemudahan lewat program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias balik nama kendaraan bekas gratis! Kebijakan ini berlaku secara nasional, sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menjelaskan, BBNKB hanya dikenakan saat penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau beli kendaraan bekas, Anda bebas dari BBNKB!
Meski BBNKB gratis, tetap ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan saat balik nama.
Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0 (Gratis!)
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis dan nilai kendaraan Anda.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
– Sepeda motor: Rp 35.000
– Mobil: Rp 143.000
4. Biaya Penerbitan STNK:
– Sepeda motor: Rp 100.000
– Mobil: Rp 200.000
Baca Juga:
Oknum Satpam Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi di Kota Serang
5. Biaya Pelat Nomor (TNKB):
– Sepeda motor: Rp 60.000
– Mobil: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan BPKB:
– Sepeda motor: Rp 225.000
– Mobil: Rp 375.000
7. Mutasi Antarprovinsi (Jika diperlukan):
– Sepeda motor: Rp 150.000
– Mobil: Rp 250.000
Syarat Balik Nama Kendaraan (Tanpa KTP Pemilik Lama!):
– E-KTP Anda (Pemilik Baru)
– STNK Asli dan Fotokopi
– BPKB Asli dan Fotokopi
– Bukti Pembelian Kendaraan atau Kwitansi Bermaterai
Baca Juga:
Golkar Kabupaten Serang Mantapkan Strategi di Musda XI, Fahmi Hakim Kembali Pimpin
Dengan dokumen lengkap, Anda bisa langsung melakukan balik nama di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Jadi, jangan biarkan STNK mati karena masalah KTP pemilik lama. Balik nama kendaraan adalah solusi mudah dan aman!
















