• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kadin Cilegon Tercoreng: Ketua dan Anak Buah Didakwa Memeras Proyek Raksasa!

Kasus proyek Rp 5 triliun seret sejumlah nama, dunia bisnis Banten bergejolak.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
07/10/2025
0
Kadin Cilegon Tercoreng: Ketua dan Anak Buah Didakwa Memeras Proyek Raksasa!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Dunia bisnis Cilegon digemparkan oleh tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhamad Salim, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif. Salim dituntut 4 tahun penjara atas kasus penghasutan dan pengancaman terkait proyek senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025), menjadi babak baru dalam skandal yang menyeret sejumlah nama penting di Cilegon.

Selain Salim, empat terdakwa lainnya juga tak luput dari tuntutan. Ismatulloh dan Isbatullah Alibasja, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, dan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Jaksa Febby Febrian dalam tuntutannya menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan serta Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.

Jaksa RM Yudha Pratama menambahkan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan, mengganggu stabilitas, dan merusak iklim investasi di Cilegon.

Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan kontroversial pada 9 Mei 2025. Salim, sebagai inisiator, mengumpulkan sejumlah pengurus organisasi, pengusaha lokal, dan perwakilan LSM untuk membahas proyek CAA yang bernilai fantastis, Rp 17 triliun.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan pemaksaan agar proyek senilai Rp 5 triliun diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.

Baca Juga:
HUT Bhayangkara ke-79: Mabes Polri Jalin Silaturahmi Hangat dengan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

“Ini total proyek kan Rp 17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?” ujar Ismatulloh dalam pertemuan yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Tak hanya itu, beberapa peserta lainnya bahkan mengeluarkan ancaman akan menolak dokumen AMDAL atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Aksi ini memicu kegaduhan di dunia maya, dengan narasi yang menyebutkan bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai triliunan rupiah tanpa melalui proses lelang yang transparan.

Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon batal terealisasi.

Pihak berwajib pun bergerak cepat. Anggota Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan kelima terdakwa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang tuntutan ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya para pelaku bisnis, untuk selalu menjunjung tinggi etika dan transparansi dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga:
Jeddah Memanas: Ratusan Jurnalis Buru Berita dari Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia

Akankah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Previous Post

Pertamax Green 95: Bensin Campuran Bioetanol Kini Resmi Dijual di 160 SPBU!

Next Post

Andra Soni Naik Trans Banten: Gratis, Nyaman, dan Terjangkau!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id