SERANG – Dunia bisnis Cilegon digemparkan oleh tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhamad Salim, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif. Salim dituntut 4 tahun penjara atas kasus penghasutan dan pengancaman terkait proyek senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025), menjadi babak baru dalam skandal yang menyeret sejumlah nama penting di Cilegon.
Selain Salim, empat terdakwa lainnya juga tak luput dari tuntutan. Ismatulloh dan Isbatullah Alibasja, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, dan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.
Jaksa Febby Febrian dalam tuntutannya menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan serta Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.
Jaksa RM Yudha Pratama menambahkan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan, mengganggu stabilitas, dan merusak iklim investasi di Cilegon.
Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan kontroversial pada 9 Mei 2025. Salim, sebagai inisiator, mengumpulkan sejumlah pengurus organisasi, pengusaha lokal, dan perwakilan LSM untuk membahas proyek CAA yang bernilai fantastis, Rp 17 triliun.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan pemaksaan agar proyek senilai Rp 5 triliun diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.
Baca Juga:
HUT Bhayangkara ke-79: Mabes Polri Jalin Silaturahmi Hangat dengan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti
“Ini total proyek kan Rp 17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?” ujar Ismatulloh dalam pertemuan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Tak hanya itu, beberapa peserta lainnya bahkan mengeluarkan ancaman akan menolak dokumen AMDAL atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi ini memicu kegaduhan di dunia maya, dengan narasi yang menyebutkan bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai triliunan rupiah tanpa melalui proses lelang yang transparan.
Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon batal terealisasi.
Pihak berwajib pun bergerak cepat. Anggota Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan kelima terdakwa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang tuntutan ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya para pelaku bisnis, untuk selalu menjunjung tinggi etika dan transparansi dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga:
Jeddah Memanas: Ratusan Jurnalis Buru Berita dari Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia
Akankah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
















