JAKARTA – Jagat maya dihebohkan dengan kabar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) akan memberlakukan sistem balik nama untuk ponsel bekas, mirip dengan mekanisme jual beli kendaraan bermotor. Namun, benarkah demikian?
Kominfo akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar. Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni, menegaskan bahwa pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) bukanlah aturan wajib balik nama seperti pada kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal ini bersifat sukarela bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kominfo akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan Toni dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Wayan menjelaskan bahwa IMEI adalah identitas perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Dengan demikian, ponsel yang terlibat dalam tindak pidana dapat diblokir, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Bagi konsumen, hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman.
Baca Juga:
Langkah Hijau Kuningan, Pelepasan Ikan Dewa Jadi Simbol Pelestarian Lingkungan
Selain itu, IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu mengurangi tindak kriminal pencurian HP.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” imbuh Wayan.
Wacana ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas pada level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kominfo, Adis Alifiawan, sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan aturan untuk membuat jual beli ponsel bekas lebih transparan, salah satunya dengan menerapkan sistem balik nama seperti pada jual beli kendaraan.
“(Ponsel) second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual-beli motor. Ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.
Baca Juga:
Gubernur Banten Andra Soni Raih Anugerah Ekbispar Award 2025 Kategori Tokoh Inspiratif
Wacana ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap dapat memberikan perlindungan lebih, namun sebagian lainnya khawatir akan menambah birokrasi dan biaya dalam jual beli ponsel bekas.
















