LAMPUNG – Aksi penangkapan Sutrisna, buronan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 533 juta di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Desa Mada Jaya ini tak menyerah begitu saja, melainkan melakukan perlawanan sengit saat tim kejaksaan mencoba membekuknya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, mengungkapkan bahwa tersangka bukan hanya menolak, tetapi juga melawan petugas yang hendak menangkapnya pada Sabtu (4/10/2025). Bahkan, keluarga Sutrisna turut menghalangi upaya penegak hukum tersebut.
“Ya, tersangka sempat menolak dan melawan saat hendak ditangkap. Pihak keluarga juga menghalangi upaya petugas,” kata Fuad, Minggu (5/10/2025).
Perlawanan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Sutrisna. Pada Februari 2025 lalu, upaya penangkapan serupa juga diwarnai aksi perlawanan. Saat itu,
Baca Juga:
Sumur Wareng Bersih, Hati pun Teduh: Sinergi Polisi dan Warga Cikupa Lestarikan Warisan Budaya, Pererat Kebersamaan
Sutrisna bahkan nekat memecahkan kaca rumahnya. Kondisi yang tidak kondusif memaksa petugas untuk mundur sementara waktu guna menghindari bentrokan yang lebih besar.
Sebelum menjadi buronan, Sutrisna tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka pada periode Oktober hingga November 2024. Ketidakkooperatifan ini semakin memperburuk posisinya di mata hukum.
Kasus korupsi BUMDes Maju Jaya yang melibatkan Sutrisna telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Baca Juga:
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku korupsi dan membawa mereka ke hadapan hukum.















