KUNINGAN – Kuningan digemparkan dengan kasus penipuan yang melibatkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial RMP (32). Oknum yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan modus menipu 17 nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja hingga merugikan Rp 9 miliar!
Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengungkap aksi RMP yang memanfaatkan kelemahan sistem operasional bank cabang Kuningan.
Modusnya terbilang licik: RMP menawarkan program “palsu” dengan iming-iming cashback besar kepada para nasabah prioritas yang ia kelola. Program ini dijanjikan memiliki tenor antara satu hingga tiga bulan.
“Padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh saudara RMP tersebut adalah kebohongan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto.
Tergiur dengan janji manis cashback, para nasabah pun setuju mengikuti program abal-abal tersebut.
RMP kemudian memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta mereka menandatangani slip penarikan kosong. Slip ini digunakan seolah-olah terjadi pemindahan dana dari rekening utama nasabah ke rekening program “bodong” tersebut.
Aksi ini berlangsung dari Maret 2019 hingga Mei 2025, dengan total 72 transaksi penarikan yang mencapai Rp 14,6 miliar!
Dana hasil penipuan ini kemudian ditransfer ke 15 rekening penampung yang ternyata bermuara pada rekening pribadi RMP. Untuk mengelabui nasabah, RMP rutin memberikan cashback dengan total akumulasi Rp 5,15 miliar.
Namun, kebusukan RMP akhirnya tercium ketika beberapa nasabah hendak menarik dana dari rekening program “tanda mata” yang ternyata fiktif.
Baca Juga:
Garuda Siap Tempur! Inilah Line-up Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pihak bank langsung melakukan audit internal setelah mendapati laporan nasabah yang kebingungan. Hasil audit pada 29 September 2025 menunjukkan bahwa nasabah mengalami kerugian mencapai Rp 9,47 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank kemudian mengganti dana nasabah yang menjadi korban.
“Pihak bank pemerintah tersebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah, yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Brian.
Namun, karena bank tersebut merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka kerugian yang diderita bank masuk kategori kerugian keuangan negara.
Kasi Humas Kejaksaan Kuningan, Wawan Gusmawan, mengungkapkan bahwa RMP diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi gaya hidup mewah yang jauh dari profil pegawai bank pada umumnya.
“Dipaka buat kepentingan pribadi, gaya hidup. Dia gunta-ganti mobil. Kabarnya waktu itu punya Harley, tapi ketika sudah dapat kasus mungkin Harleynya dijual. Biasanya dia juga pakai mobil Mercy. Gaya hidupnya memang tidak seperti pegawai bank pada umumnya. Gaji Rp 10 juta masa beli Harley dan Mercy,” ujar Wawan.
Selain itu, RMP juga diduga menggunakan uang haram tersebut untuk bermain judi online. Pihak Kejaksaan Kuningan masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan ini.
Akibat perbuatannya, tersangka RMP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Tipikor dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Serang, Modus Tempel Terbongkar!
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang terlalu menggiurkan.















