• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Janji Cashback Palsu: Modus Licik Pegawai Bank Tipu Nasabah Prioritas di Kuningan Terungkap!

Kejaksaan Jerat RMP dengan Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Kerugian Negara

Yustinus Agus by Yustinus Agus
06/10/2025
0
Janji Cashback Palsu: Modus Licik Pegawai Bank Tipu Nasabah Prioritas di Kuningan Terungkap!
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KUNINGAN – Kuningan digemparkan dengan kasus penipuan yang melibatkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial RMP (32). Oknum yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan modus menipu 17 nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja hingga merugikan Rp 9 miliar!

Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengungkap aksi RMP yang memanfaatkan kelemahan sistem operasional bank cabang Kuningan.

Modusnya terbilang licik: RMP menawarkan program “palsu” dengan iming-iming cashback besar kepada para nasabah prioritas yang ia kelola. Program ini dijanjikan memiliki tenor antara satu hingga tiga bulan.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

“Padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh saudara RMP tersebut adalah kebohongan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto.

Tergiur dengan janji manis cashback, para nasabah pun setuju mengikuti program abal-abal tersebut.

RMP kemudian memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta mereka menandatangani slip penarikan kosong. Slip ini digunakan seolah-olah terjadi pemindahan dana dari rekening utama nasabah ke rekening program “bodong” tersebut.

Aksi ini berlangsung dari Maret 2019 hingga Mei 2025, dengan total 72 transaksi penarikan yang mencapai Rp 14,6 miliar!

Dana hasil penipuan ini kemudian ditransfer ke 15 rekening penampung yang ternyata bermuara pada rekening pribadi RMP. Untuk mengelabui nasabah, RMP rutin memberikan cashback dengan total akumulasi Rp 5,15 miliar.

Namun, kebusukan RMP akhirnya tercium ketika beberapa nasabah hendak menarik dana dari rekening program “tanda mata” yang ternyata fiktif.

Baca Juga:
Garuda Siap Tempur! Inilah Line-up Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pihak bank langsung melakukan audit internal setelah mendapati laporan nasabah yang kebingungan. Hasil audit pada 29 September 2025 menunjukkan bahwa nasabah mengalami kerugian mencapai Rp 9,47 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank kemudian mengganti dana nasabah yang menjadi korban.

“Pihak bank pemerintah tersebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah, yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Brian.

Namun, karena bank tersebut merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka kerugian yang diderita bank masuk kategori kerugian keuangan negara.

Kasi Humas Kejaksaan Kuningan, Wawan Gusmawan, mengungkapkan bahwa RMP diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi gaya hidup mewah yang jauh dari profil pegawai bank pada umumnya.

“Dipaka buat kepentingan pribadi, gaya hidup. Dia gunta-ganti mobil. Kabarnya waktu itu punya Harley, tapi ketika sudah dapat kasus mungkin Harleynya dijual. Biasanya dia juga pakai mobil Mercy. Gaya hidupnya memang tidak seperti pegawai bank pada umumnya. Gaji Rp 10 juta masa beli Harley dan Mercy,” ujar Wawan.

Selain itu, RMP juga diduga menggunakan uang haram tersebut untuk bermain judi online. Pihak Kejaksaan Kuningan masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan ini.

Akibat perbuatannya, tersangka RMP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Tipikor dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga:
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Serang, Modus Tempel Terbongkar!

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang terlalu menggiurkan.

Previous Post

Kemiskinan di Tanah Jawara: Pandeglang dan Kota Tangerang Masuk Daftar Wilayah Termiskin di Banten

Next Post

Inklusif, Berkarakter, dan Berdaya Saing Global: SMA Sekolah Garuda Siap Cetak Generasi Emas Indonesia

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id