BANDAR LAMPUNG – Kasus mobil Pajero yang viral di depan Polda Lampung akhirnya menemui titik terang. Ahmad Saidar, Direktur PT Sampurna Jaya Wayka Mandiri Lampung (SJWML), buka suara dan membeberkan kronologi kejadian yang ternyata penuh drama.
Menurut Ahmad Saidar, mobil Pajero tersebut berstatus “Objek Jaminan Fidusia” atau kredit macet di PT BCA Finance.
“Kontraknya 36 bulan dengan angsuran Rp14.900.400 per bulan. Baru dibayar 16 kali, terakhir pada 20 April 2024 untuk pembayaran Maret 2024,” jelasnya.
Artinya, mobil tersebut sudah menunggak selama 18 bulan!
Awal Mula Penemuan
Awal mula kejadian bermula pada Jumat, 26 September 2025, ketika mobil tersebut terpantau parkir di Masjid Airan Raya Lampung Selatan.
Reno dan Muhtar, yang bertugas dari PT SJWML, kemudian melakukan pengecekan. Setelah mengantongi surat kuasa dari BCA Finance, mereka mendatangi lokasi.
Konfrontasi dengan Oknum Polisi
Sekitar pukul 19.30, datanglah seorang pria yang mengaku bernama Aiptu ET, seorang oknum anggota Polri. Reno mencoba melakukan mediasi, namun Aiptu ET mengaku bahwa mobil tersebut miliknya dan didapat dari hasil gadai sebesar Rp500 juta.
“Kami mencoba mediasi ulang melalui telepon. Yang bersangkutan mengaku ada orang yang meminjam uang Rp700 juta dan menjaminkan mobil tersebut. Mobil itu sudah dikuasai selama setahun,” ungkap Ahmad Saidar.
Dua Nopol dalam Satu Mobil!
Kejanggalan semakin terasa saat dilakukan pengecekan fisik. Nomor rangka sesuai dengan data fidusia, namun mobil tersebut kedapatan menggunakan dua nomor polisi berbeda, yaitu A 774 R dan BE 74 LU!
Baca Juga:
Gubernur Banten Apresiasi Peran FBR dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan
Tim kemudian mengajak Aiptu ET ke kantor BCA Finance atau kantor polisi terdekat untuk menghindari keributan, namun ia menolak.
Mediasi Buntu, Lapor Propam
Ahmad Saidar kemudian turun tangan melakukan mediasi, namun usahanya terhalang oleh kedatangan sejumlah orang tak dikenal yang diduga oknum polisi. Mereka meminta agar mobil tersebut dilepaskan. Merasa tidak ada titik temu, Ahmad Saidar melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Lampung.
Drama di Ruang Paminal
Setelah ditengahi Propam, Aiptu ET bersedia dibawa ke Polda Lampung. Namun, drama belum berakhir.
Di ruang Paminal, muncul seorang pria bernama Ivin yang mengaku sebagai pemilik mobil dan mendapatkannya dari rekan bisnis yang berutang Rp700 juta. Anehnya, Ivin tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami sudah berupaya bernegosiasi, tapi mereka tetap mempertahankan mobil tersebut,” kata Ahmad Saidar.
Mobil Ditinggal, Pintu Terbuka!
Akhirnya, Aiptu ET dan teman-temannya keluar dari ruang Paminal untuk memindahkan barang-barang dari mobil Pajero tersebut. Saat itulah, ditemukan sejumlah plat nomor polisi di dalam mobil.
Setelah barang-barang dipindahkan, mobil ditinggalkan begitu saja dengan pintu terbuka dan kunci dibawa oleh Aiptu ET.
“Yang bersangkutan bilang, ‘Pak tolong jagain ya’,” ujar Ahmad Saidar menirukan ucapan Aiptu ET.
Merasa ada yang tidak beres, PT SJWML melaporkan kejadian ini secara tertulis ke Paminal dan secara online ke Yanduan Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
6 Ribu Polisi Siaga Amankan Demo Ojol di Jakarta, Antisipasi Ricuh!
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.












