JAKARTA – Sebuah ironi mencuat di dunia pendidikan Jakarta. Tunjangan yang diterima oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata ada yang lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh staf Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah yang juga berstatus PNS dengan Jabatan Pelaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan penghargaan yang layak bagi para pendidik.
Ketua Forum Guru PNS DKI Jakarta, Inggil Budhi Rahajeng, mengungkapkan bahwa tunjangan guru PNS di DKI Jakarta juga sangat berbeda dengan tunjangan yang diterima oleh PNS Jabatan Fungsional Ahli lainnya.
Padahal, menurut Undang-Undang ASN, guru dan dokter memiliki kedudukan yang sama sebagai jabatan fungsional ahli.
“Namun, di DKI Jakarta, guru PNS seolah-olah tidak diakui sebagai jabatan fungsional ahli,” ujar Inggil kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025). “Jika guru PNS diakui sebagai jabatan fungsional ahli, seharusnya tunjangan yang mereka terima setara dengan jabatan fungsional lainnya, atau setidaknya tidak terpaut terlalu jauh.”
Perbandingan yang Mencengangkan
Inggil kemudian memberikan gambaran konkret mengenai perbedaan tunjangan gaji guru PNS di DKI Jakarta dengan jabatan lainnya di sekolah yang sama-sama berstatus PNS. Sebagai contoh, seorang penjaga sekolah PNS golongan II dengan pendidikan SMP bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, seorang guru PNS golongan III dengan pendidikan S1 justru hanya menerima tunjangan sekitar Rp 6 juta, bahkan ada yang lebih kecil dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Variabel tunjangan untuk Guru PNS sudah tidak relevan. Bayangkan, TU sekolah golongan II dengan pendidikan SMA bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 12 jutaan,” ungkap Inggil. “Di daerah lain, tunjangan jabatan pelaksana biasanya lebih rendah daripada tunjangan jabatan fungsional guru.”
Penilaian yang Usang
Baca Juga:
Lebak Darurat Pungli? Bupati Hasbi Pasang Badan Selamatkan Dana BOS
Inggil juga menyoroti variabel penilaian tunjangan yang dianggap sudah tidak relevan, seperti penggunaan penilaian prestasi sekolah dan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dihapus sejak tahun 2020.
Akibatnya, banyak guru PNS yang tidak mendapatkan penilaian UKG dan tidak semua guru PNS memiliki poin prestasi sekolah. Sementara itu, penilaian guru PPPK sudah menggunakan sistem penilaian berbasis kinerja atau e-Kinerja.
Menuntut Keadilan
Menyikapi kesenjangan ini, Inggil bersama Forum Guru PNS DKI Jakarta berjuang agar tunjangan guru PNS di Jakarta dapat disamakan dengan PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI.
Mereka mengusulkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tunjangan guru PNS digabung dengan Pergub PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jika kami sudah diakui sebagai jabatan fungsional ahli seperti PNS lainnya, kesenjangan ini tidak akan terjadi. Jabatan fungsional ahli bukan hanya guru, tetapi banyak. Mengapa hanya guru yang dipisah Pergubnya, dan tidak pernah ada revisi sejak tahun 2017?” tanya Inggil. “Sementara PNS lainnya sudah mengalami beberapa kali perubahan Pergub tentang tunjangan.”
Selain itu, Inggil juga mengusulkan agar penyebutan tunjangan guru PNS diubah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan lagi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Sejak tahun 2020, penyebutan tunjangan kami (Guru PNS) masih TKD, sedangkan PNS lainnya sudah berubah menjadi TPP, termasuk guru PPPK,” pungkas Inggil.
Tuntutan ini menjadi suara para guru PNS di Jakarta yang merasa tidak diperlakukan secara adil.
Baca Juga:
Banten Diguncang Tiga Gempa Beruntun dalam Semalam
Mereka berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan tunjangan ini dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
















