CIREBON – Sebuah skandal korupsi mengguncang dunia perbankan di Cirebon. Morin Yulia, seorang mantan staf administrasi dana dan jasa di sebuah bank pemerintah cabang Sumber, ditahan oleh kejaksaan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 24,6 miliar. Jumlah fantastis ini ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah yang mencengangkan.
Bagaimana bisa seorang pegawai bank melakukan korupsi sebesar itu? Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk melakukan serangkaian transaksi fiktif antar rekening penampungan.
Ia dengan cerdik membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui sistem perbankan dan menyembunyikan jejak kejahatannya.
Kejari Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah, di antaranya:
– Sebuah mobil Hyundai Stargazer yang elegan.
– Motor Vespa edisi terbatas yang menjadi incaran kolektor.
– iPhone 12 Pro Max, simbol kemewahan teknologi.
– Koleksi tas dan dompet bermerek dari Louis Vuitton dan MCM, dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
Baca Juga:
SMK Go International: 5 Jurusan dengan Peluang Kerja Tinggi di Luar Negeri
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak bank pemerintah,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, pada Kamis (2/10/2025).
Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tak hanya itu, Morin Yulia juga terbukti melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut. Kejari Cirebon berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 131.929.000 dari tangan Morin, yang diduga merupakan hasil kejahatannya.
Selain itu, rekening bank miliknya juga telah diblokir, dengan saldo tersisa sekitar Rp 21 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, Morin Yulia diduga masih menyimpan sejumlah aset mewah lainnya, seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Namun, pihak Kejari masih enggan memberikan komentar terkait informasi ini dan berjanji akan terus melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Adhyaksa FC Banten Optimistis Raih Poin Penuh di Laga Perdana Liga 2
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang ketat. Bagaimana menurut Anda? Apakah hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya?
















