JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kembali menuai sorotan. Kali ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik kebijakan pemerintah yang baru mewajibkan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) bagi dapur-dapur MBG. Padahal, sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan standar gizi dan manajemen risiko dalam penyediaan makanan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan penerapan syarat sertifikasi ini.
“Seharusnya, syarat sertifikasi ini sudah disiapkan sejak awal oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bahkan sebelum program MBG diimplementasikan,” ujarnya kepada wartawan.
Satriwan menilai, adanya syarat sertifikasi yang baru muncul setelah program berjalan berbulan-bulan menunjukkan bahwa BGN belum siap dalam melaksanakan program MBG.
P2G juga menyoroti banyaknya kasus keracunan yang menimpa siswa dan guru setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Satriwan menyayangkan, standar operasional prosedur (SOP) dan sertifikasi standar gizi manajemen risiko baru disiapkan setelah banyak korban berjatuhan.
“Dari segi perencanaan, ini tentu tidak baik,” tegasnya.
Baca Juga:
Kepala Badan Pangan Dicopot, Amran Sulaiman Kembali ke Panggung Pangan Nasional!
Lebih lanjut, Satriwan mengkritik pemerintah yang menerapkan program MBG secara merata di seluruh sekolah di Indonesia. Menurutnya, program ini seharusnya lebih ditargetkan kepada anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
Ia mencontohkan, ada sekolah-sekolah bonafit yang siswanya berasal dari keluarga berada juga mendapatkan MBG, padahal sekolah tersebut sudah memiliki program makan siang mandiri yang kualitasnya lebih baik.
P2G juga menyarankan agar ahli gizi dilibatkan dalam proses pengecekan makanan MBG sebelum diberikan kepada siswa. Satriwan menekankan, guru tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menilai apakah makanan tersebut bergizi atau tidak.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI dan BGN telah menyepakati bahwa setiap dapur MBG harus memiliki sertifikat HACCP, sertifikasi halal, dan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memastikan standar minimum SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) serta mempercepat proses sertifikasi tanpa biaya yang mahal.
Polemik sertifikasi dapur MBG ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan program MBG.
Baca Juga:
Rotasi Jabatan di Polda Banten: Empat Pejabat Penting Berganti Posisi
Diharapkan, dengan adanya sertifikasi yang ketat dan pengawasan yang baik, program MBG dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh siswa di Indonesia.
















