OPINI : AGUNG MUBARRA
Pungli sering terjadi karena telah mendapat persetujuan wali murid dalam rapat bersama komite dan sekolah. Kenapa dan sekolah karena tidak bisa wali murid dan komite melakukan rapat tampa persetujuan dari pihak sekolah.
Hal ini terjadi karena ketidak tahuan, minimnya anggaran atau hanya akal – akalan belaka.
Modus persetujuan rapat wali murid inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya pungli di sekolah. Padalah syarat syahnya suatu perjanjian dalam KUH Perdata salah satunya adalah suatu sebab yang tidak dilarang.
Banyak sekali peraturan yang melarang hal tersebut diantaranya :
- Permendikbut Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
- Permendikbut Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang wajib belajar.
Karena kesepakatan tidak memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian dianggap batal demi hukum.
Baca Juga:
PGRI Negara Batin Sukses Gelar Konferensi, Pilih Pengurus Baru
Harus dipahami oleh semua pihak komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan bukan pungutan. Penggalangan dana dilakukan dengan cara komite sekolah mengajukan proposal yang diketahui oleh sekolah kemudian hasilnya dibukukan dalam rekening bersama dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Komite sekolah sejatinya dibentuk untuk melibatkan orang tua siswa dalam meningkatkan proses dan hasil belajar siswa serta membangun dan menciptakan sinergitas antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pembiayaan satuan pendidikan dapat bersumber dari APBN, APBD, sumbangan, bantuan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Maka bentuk pungutan yang diinisiasi oleh komite, wali murid bukan termasuk bentuk pelibatan orang tua dalam satuan pendidikan dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan alasan tersebut segala bentuk pungutan dalam satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun paguyuban wali murid harus ditiadakan.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Dugaan Markup, Susno Duadji Desak KPK Sikat Habis Kasus Kereta Cepat Whoosh!
Selain itu, peran pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat juga turut mengoptimalkan peran pengawasan dan pembinaan.
















