SURABAYA – Setelah 11 tahun menjadi hantu bagi aparat penegak hukum, Soendari (56), otak di balik kasus korupsi dan penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya berhasil dicokok tim gabungan kejaksaan di sebuah desa terpencil di Blitar.
Bak drama kriminal kelas atas, penangkapan Soendari tidaklah mudah. Wanita yang dikenal licin ini sempat melakukan perlawanan sengit, berusaha melepas pakaiannya sambil berteriak histeris, seolah ingin mengelabui petugas agar lolos dari jeratan hukum.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung RI (SIRI) yang terdiri dari Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya berhasil meringkus Soendari pada Senin (22/5) lalu, sekitar pukul 11.15 WIB.
Awal Mula Kejahatan: Menguasai Aset Negara dengan Akal Bulus
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Soendari dengan berani menjual bangunan dan lahan bekas Kelurahan Rangkah yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya.
Aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Surabaya, justru berpindah tangan ke seorang pembeli bernama Indra Permata Kusuma dengan harga fantastis, mencapai Rp 2,1 miliar!
Lantas, bagaimana bisa Soendari yang bukan pemilik sah, dengan mudahnya menjual aset negara tersebut? Rupanya, Soendari memiliki akal bulus yang sulit dipercaya.
Ia mengajukan dokumen peta bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, berdasarkan Besluit 4276, lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya sejak tahun 1926.
Drama Ganti Rugi dan Gugatan yang Menguntungkan
Kejadian semakin rumit ketika Pemkot Surabaya berencana melebarkan akses untuk mengembangkan Jembatan Suramadu pada tahun 2004.
Lahan yang dikuasai Soendari terkena dampak proyek tersebut. Pemkot Surabaya yang saat itu belum menyadari akal bulus Soendari, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 116 juta.
Baca Juga:
Kritisi Kenaikan PPN 12%, Peluang atau Beban Baru Ekonomi Indonesia?
Namun, Soendari menolak mentah-mentah tawaran tersebut dan justru melayangkan gugatan ke pengadilan!
Anehnya, gugatan Soendari diterima pengadilan. Hal ini semakin memperkuat posisinya dan membuatnya semakin percaya diri untuk menjual aset negara tersebut.
Menikmati Hasil Kejahatan dan Akhir yang Tragis
Setelah berhasil menjual aset Pemkot Surabaya, Soendari melarikan diri dan menetap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Di sana, ia hidup mewah dan menikmati hasil kejahatannya selama bertahun-tahun. Namun, sepandai apapun Soendari menyembunyikan diri, kebenaran akhirnya terungkap.
Soendari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Soendari. Kini, Soendari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, setelah sekian lama menikmati hasil korupsi.
Pesan Moral: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa penangkapan Soendari merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ajie.
Baca Juga:
Kehidupan Masyarakat Adat Dayak Meratus: Identitas, Tradisi, dan Perjuangan Menjaga Tanah Leluhur
Kisah Soendari ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa seberapapun liciknya seseorang dalam melakukan kejahatan, pada akhirnya kebenaran akan terungkap dan hukum akan ditegakkan.















