SERANG – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Serang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara gerai Mie Gacoan yang berlokasi strategis di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Pelawad, Kecamatan Ciruas, pada Senin (29/9/2025).
Langkah dramatis ini diambil sebagai bagian dari evaluasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha kuliner yang sedang naik daun tersebut.
“Mie Gacoan di Ciruas, yang sudah beroperasi, dan yang sedang dalam tahap pembangunan di Cikande, ternyata belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/9/2025).
Dari hasil inspeksi gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan, ditemukan sejumlah kekurangan dokumen yang cukup signifikan.
Ajat merinci bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas PUPR masih belum dikantongi oleh pihak Mie Gacoan.
Tak hanya itu, dokumen persetujuan lingkungan yang krusial, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL, juga belum lengkap. Salah satu yang paling disoroti adalah rekomendasi AMDAL lalu lintas yang belum terbit.
Padahal, izin ini penting untuk memastikan operasional bisnis tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Wabup Serang Pastikan SDN Kalong Dapat Fasilitas Lengkap
“Kemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan hidupnya dinilai kurang memadai, sehingga perlu ditinjau ulang secara komprehensif,” tegas Ajat.
Akibatnya, Pemkab Serang dengan berat hati memutuskan untuk menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan Ciruas, yang baru beroperasi sejak 23 September 2025.
Penutupan ini akan berlangsung hingga semua dokumen perizinan yang diperlukan berhasil dilengkapi.
Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Serang memberikan tenggat waktu selama 13 hari kepada manajemen Mie Gacoan untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pihak Mie Gacoan, Pemkab Serang tidak akan segan-segan mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), yaitu penyegelan gerai.
“Jika dalam 13 hari ke depan tidak ada respons positif, terpaksa kami akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melaksanakan penyegelan,” imbuhnya.
Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak berniat untuk menghambat atau mempersulit para pelaku usaha.
Baca Juga:
Wajahmu Dijual Online? Awas, Jangan Sampai Jadi Korban!
Penegakan aturan ini semata-mata dilakukan untuk memastikan semua bisnis beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kepentingan bersama.












