JAKARTA – Suasana panas menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat Ketua MK, Suhartoyo, dengan nada tinggi meminta semua pihak untuk terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini dinilai menjadi penyebab bentrokan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Menteri Kesehatan.
Ketegasan Suhartoyo muncul saat ia mencecar tiga pihak yang hadir sebagai saksi, yaitu Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.
Pertanyaan utama yang diajukan adalah soal independensi standar profesi kedokteran yang dinilai terancam setelah UU Kesehatan diberlakukan.
“Apakah ini sudah merupakan justifikasi atau hanya sekadar dugaan bahwa kolegium dan konsil saat ini sudah tidak independen karena berada di bawah kendali eksekutif (Kementerian Kesehatan)?!” tanya Suhartoyo dengan nada meninggi dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Selasa (30/9/2025).
Suhartoyo menekankan pentingnya penjelasan empiris agar majelis hakim dapat memahami akar masalah dari konflik yang sedang berlangsung antara dua entitas kesehatan terkemuka di Indonesia ini.
Ia bahkan tak segan-segan memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
“Karena jika ada pihak-pihak yang menutupi persoalan ini, maka kesalahan bukan pada Majelis Hakim, melainkan pada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian!” tegas Suhartoyo dengan nada tinggi yang membuat suasana sidang semakin tegang.
“Jika hal ini tidak diungkapkan secara terbuka, jujur, dan komprehensif, maka akan ada informasi yang tertinggal. Kami, para hakim MK, tidak semuanya memahami seluk-beluk Undang-Undang Kesehatan ini, terutama substansi dan implementasinya di lapangan,” lanjutnya.
Pertanyaan Suhartoyo ini kemudian dijawab oleh Ketua Umum Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Suryono.
Ia menjelaskan bahwa sebelum UU Kesehatan berlaku, kepatuhan disiplin profesi berada di bawah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang merupakan bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang independen.
Baca Juga:
Krisis Kuliner Singapura: Ratusan Restoran Gulung Tikar!
Saat itu, KKI berada langsung di bawah Presiden, bukan seperti sekarang yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Selain itu, KKI juga memiliki komposisi yang beragam, terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum, dan perwakilan profesi terkait untuk menjamin objektivitas dalam menegakkan disiplin profesi.
Atas dasar inilah Suryono menilai bahwa disiplin profesi saat ini tidak lagi independen karena berada di bawah intervensi Kementerian Kesehatan.
“Kolegium saat ini, menurut saya, sudah tidak independen karena berada di bawah intervensi konsil maupun Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Suryono juga mengungkapkan keraguannya atas independensi proses pemilihan konsil yang dinilai tidak demokratis sejak berada di bawah kendali Kemenkes.
Gugatan UU Kesehatan
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga perkara uji materi yang sedang berjalan di MK terkait UU Kesehatan, yaitu perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024.
Perkara-perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium, serta konflik antara organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait organisasi tunggal profesi dokter.
Catatan MK menunjukkan bahwa sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, jauh lebih panjang dari perkara uji materi biasanya. Selain pemerintah dan DPR, MK juga telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, baik dari pihak pembentuk undang-undang maupun pemohon.
Baca Juga:
Gubernur Banten Dukung Penuh Hari Masyarakat Adat Sedunia
Sidang pendalaman kali ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.
















