JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi penting dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung DPR RI. Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung masukan dan penyampaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB.
Dalam pertemuan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi dari kalangan buruh.
Selain itu, hadir pula Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, serta perwakilan dari KSP-PB.
Kehadiran para wakil rakyat ini menjadi sinyal positif bahwa suara buruh akan didengar dan diperjuangkan di parlemen.
Baca Juga:
Banten Siaga Bencana! Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan
Draf RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang disusun oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian utama:
1. Prinsip-Prinsip Fundamental: Bagian pertama berisi prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan ideal dalam penyusunan RUU yang berpihak pada kepentingan buruh.
2. Pokok-Pokok Pikiran RUU: Bagian kedua berisi pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh tim SP-PB. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja. Rinciannya mencakup buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa RUU ini berupaya menjangkau seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
3. Draf Sandingan Norma Hukum/Pasal-Pasal: Bagian ketiga berisi draf sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP PB. Draf ini menjadi panduan konkret dalam merumuskan pasal-pasal yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan buruh Indonesia.
Baca Juga:
Polres Serang Gelar Ops Keselamatan Maung 2025 Hari ke 2
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia. Diharapkan, RUU Ketenagakerjaan yang akan disusun nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan buruh dan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
















