JAKARTA – Gelombang protes menggema di kalangan jurnalis! Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluapkan kekecewaannya atas insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia. Pemicunya? Pertanyaan kritis seputar program makan bergizi gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Aksi yang dinilai kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Dengan nada berapi-api, Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat kemerdekaan pers, tetapi juga menabrak amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ironisnya, Pasal 4 UU Pers justru menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran,” cetus Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Tak hanya itu, Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bukanlah main-main.
Menurut Munir, alasan pencabutan kartu liputan yang hanya didasarkan pada pertanyaan di luar agenda presiden sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga:
2.580 Personel ‘Pasukan Garuda’ Polri Siap Amankan MotoGP Mandalika 2025
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
PWI Tuntut Klarifikasi dan Ruang Dialog:
Sebagai bentuk protes, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini.
Selain itu, PWI juga menuntut dibukanya ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga pilar demokrasi. Oleh karena itu, kami menuntut agar setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers segera dihentikan,” pungkas Munir dengan nada tegas.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Pertanyaan kritis yang seharusnya dijawab dengan transparan, justru dibalas dengan tindakan represif.
Baca Juga:
Drama Kepindahan Kader: 3 Eks PDIP Berlabuh ke PSI, Apa Alasannya?
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah Istana memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan insan pers? Mari kita kawal bersama!















