• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kebebasan Pers Terancam? PWI Murka Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut Usai Usik Program Prabowo!

Insiden Ini Menjadi Sorotan Tajam, Mempertanyakan Batasan Kebebasan Pers di Era Modern.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
28/09/2025
0
Kebebasan Pers Terancam? PWI Murka Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut Usai Usik Program Prabowo!
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Gelombang protes menggema di kalangan jurnalis! Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluapkan kekecewaannya atas insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia. Pemicunya? Pertanyaan kritis seputar program makan bergizi gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Aksi yang dinilai kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Dengan nada berapi-api, Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat kemerdekaan pers, tetapi juga menabrak amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

“Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ironisnya, Pasal 4 UU Pers justru menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran,” cetus Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Tak hanya itu, Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bukanlah main-main.

Menurut Munir, alasan pencabutan kartu liputan yang hanya didasarkan pada pertanyaan di luar agenda presiden sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
2.580 Personel ‘Pasukan Garuda’ Polri Siap Amankan MotoGP Mandalika 2025

Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

PWI Tuntut Klarifikasi dan Ruang Dialog:

Sebagai bentuk protes, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini.

Selain itu, PWI juga menuntut dibukanya ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga pilar demokrasi. Oleh karena itu, kami menuntut agar setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers segera dihentikan,” pungkas Munir dengan nada tegas.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Pertanyaan kritis yang seharusnya dijawab dengan transparan, justru dibalas dengan tindakan represif.

Baca Juga:
Drama Kepindahan Kader: 3 Eks PDIP Berlabuh ke PSI, Apa Alasannya?

Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah Istana memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan insan pers? Mari kita kawal bersama!

Previous Post

Andra Soni Lestarikan Seren Taun: Banten Siap Sambut Wisatawan dengan Kearifan Lokal

Next Post

SDN 356 Sinunukan VI: Sekolah Rusak, Kepsek Jarang Ngantor, Wali Murid Meradang!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id