JAKARTA – Sidang kasus korupsi di PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) kembali menghadirkan fakta-fakta menarik. Kali ini, seorang ahli perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Wasis Dwi Aryawan, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Menurutnya, kelayakan sebuah kapal tidak ditentukan semata-mata dari usianya.
“Bisa saja kapal lebih tua itu lebih baik dari kapal usia muda. Secara resmi, laik laut itu wewenang dari Kemenhub,” kata Wasis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Wasis menjelaskan bahwa timnya diminta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN).
Pemeriksaan dilakukan dalam berbagai kondisi kapal, baik saat berlayar, beristirahat, maupun saat menjalani proses docking.
Namun, yang menarik, penilaian yang dilakukan oleh Wasis didasarkan pada pengamatan visual atau subjektif.
Ia mengakui tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai kapal, meskipun mengklaim memiliki ilmu, pengalaman, dan teori yang mumpuni di bidang perkapalan.
Meski tanpa lisensi resmi, Wasis berani memberikan hasil penilaian yang berbeda jauh dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Menurut penilaiannya, 22 dari 53 kapal yang diperiksa hanya bernilai setara kapal rongsokan. Total nilai kapal PT JN menurut tim Wasis hanya sebesar Rp 534,6 miliar.
Angka ini sangat kontras dengan hasil penilaian KJPP MBPRU yang menaksir aset kapal PT JN mencapai Rp 2,09 triliun. Penilaian KJPP dilakukan bersama tenaga teknis dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lembaga resmi pemeriksa kapal di Indonesia.
Wasis menjelaskan perbedaan penilaian ini disebabkan sebagian kapal memiliki skor CAP di bawah 50 persen sehingga dianggap bernilai rendah.
Baca Juga:
Polres Serang Gelar Panen Raya Jagung Akbar: Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional!
Namun, ia mengakui bahwa penilaian tersebut tidak berbasis teori baku, melainkan hanya penilaian subjektif.
Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 menjadi terdakwa.
Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019 hingga 2022.
Kerugian tersebut terdiri dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar, serta nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pemilik dan beneficial owner PT Jembatan Nusantara bernama Adjie, serta perushaaan afiliasi senilai Rp 1,272 triliun.
Jaksa menduga modus korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan mengubah surat keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut tanpa persetujuan dari dewan komisaris.
Perjanjian kerja sama itu juga diduga tidak mempertimbangkan risiko yang disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.
Ketiga petinggi ASDP itu diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli, serta mengkondisikan penilaian terhadap 53 kapal PT JN.
Selain itu, ketiganya dituding mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal yang tidak layak.
Baca Juga:
Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Akan Bantu Perbaikan Jalan Kota Serang dan Normalisasi Hilir DAS Cibanten
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















