• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Sidang Korupsi ASDP Memanas! Ahli Ungkap Penilaian Kapal “Subjektif” yang Kontras dengan Hasil Resmi

Apakah Ada yang Ditutupi? Selisih Nilai Aset Kapal Mencapai Angka yang Fantastis!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
28/09/2025
0
Sidang Korupsi ASDP Memanas! Ahli Ungkap Penilaian Kapal “Subjektif” yang Kontras dengan Hasil Resmi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sidang kasus korupsi di PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) kembali menghadirkan fakta-fakta menarik. Kali ini, seorang ahli perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Wasis Dwi Aryawan, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Menurutnya, kelayakan sebuah kapal tidak ditentukan semata-mata dari usianya.

“Bisa saja kapal lebih tua itu lebih baik dari kapal usia muda. Secara resmi, laik laut itu wewenang dari Kemenhub,” kata Wasis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Wasis menjelaskan bahwa timnya diminta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN).

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pemeriksaan dilakukan dalam berbagai kondisi kapal, baik saat berlayar, beristirahat, maupun saat menjalani proses docking.

Namun, yang menarik, penilaian yang dilakukan oleh Wasis didasarkan pada pengamatan visual atau subjektif.

Ia mengakui tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai kapal, meskipun mengklaim memiliki ilmu, pengalaman, dan teori yang mumpuni di bidang perkapalan.

Meski tanpa lisensi resmi, Wasis berani memberikan hasil penilaian yang berbeda jauh dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Menurut penilaiannya, 22 dari 53 kapal yang diperiksa hanya bernilai setara kapal rongsokan. Total nilai kapal PT JN menurut tim Wasis hanya sebesar Rp 534,6 miliar.

Angka ini sangat kontras dengan hasil penilaian KJPP MBPRU yang menaksir aset kapal PT JN mencapai Rp 2,09 triliun. Penilaian KJPP dilakukan bersama tenaga teknis dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lembaga resmi pemeriksa kapal di Indonesia.

Wasis menjelaskan perbedaan penilaian ini disebabkan sebagian kapal memiliki skor CAP di bawah 50 persen sehingga dianggap bernilai rendah.

Baca Juga:
Polres Serang Gelar Panen Raya Jagung Akbar: Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional!

Namun, ia mengakui bahwa penilaian tersebut tidak berbasis teori baku, melainkan hanya penilaian subjektif.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 menjadi terdakwa.

Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019 hingga 2022.

Kerugian tersebut terdiri dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar, serta nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pemilik dan beneficial owner PT Jembatan Nusantara bernama Adjie, serta perushaaan afiliasi senilai Rp 1,272 triliun.

Jaksa menduga modus korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan mengubah surat keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut tanpa persetujuan dari dewan komisaris.

Perjanjian kerja sama itu juga diduga tidak mempertimbangkan risiko yang disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

Ketiga petinggi ASDP itu diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli, serta mengkondisikan penilaian terhadap 53 kapal PT JN.

Selain itu, ketiganya dituding mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal yang tidak layak.

Baca Juga:
Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Akan Bantu Perbaikan Jalan Kota Serang dan Normalisasi Hilir DAS Cibanten

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Previous Post

Mimpi dari Banyuwangi Melanglang ke Australia: Kisah Kembar Devi-Desi Bikin Haru!

Next Post

Kereta Rangkasbitung-Labuan Kembali Menggeliat: Jembatan di Atas Tol Jadi Bukti!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id