• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Ironis! Burung Junai Emas Diperdagangkan: Kemenhut Selamatkan Satwa Langka dari Kepunahan!

Operasi Gabungan Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Proses Hukum Berlanjut.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
26/09/2025
0
Ironis! Burung Junai Emas Diperdagangkan: Kemenhut Selamatkan Satwa Langka dari Kepunahan!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SULSEL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal puluhan burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku perdagangan satwa langka ini kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara!

“Operasi ini adalah hasil kolaborasi apik antara lembaga penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa dilindungi di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Rabu (25/9/2025).

Dwi Januanto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Polda Sulsel.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku berinisial L.

“Langkah tegas ini adalah bukti komitmen Kemenhut dalam memberantas kejahatan pidana kehutanan, termasuk peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” tambahnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.

Baca Juga:
Libur Natal, Kapolresta Tangerang Pastikan Keamanan Wisata Tetap Kondusif

Dari hasil pemeriksaan, L mengaku mendapatkan anakan burung dari komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara hingga dewasa, kemudian dijual kembali melalui media sosial.

Dalam setahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.

Penyidik juga menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi bahwa burung junai emas termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), yang berarti perdagangannya sangat dilarang.

L kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seluruh burung junai emas yang diamankan dititipkan ke BBKSDA Sulsel untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan, dan rehabilitasi sesuai standar konservasi.

Baca Juga:
Indosat IM3 Gebrak Bulan Pelanggan dengan Jaringan 5G Andal dan Proteksi Digital di Festival Musik

“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung dilindungi, terutama jaringan atau sindikat antar pulau. Kami akan terus menegakkan hukum yang berlaku,” pungkas Ali Bahri.

Previous Post

Kapolri Tunjuk Irjen Ramdani Jadi Dankorbrimob: Rotasi Jabatan untuk Tingkatkan Kinerja Polri!

Next Post

Bupati Ratu Zakiyah Ambil Sikap Tegas: Aspirasi Buruh Didengar, Solusi Segera Diwujudkan

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id