PANDEGLANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menekankan pentingnya pengembangan diri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital yang semakin maju. Hal ini disampaikan saat menutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2025, yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, Pandeglang, Kamis (25/9/2025).
“Zaman terus berkembang, dan ASN harus terus meningkatkan kemampuan diri agar tidak tertinggal. Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk ASN yang berdedikasi, berintegritas, dan siap melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujar Wagub Dimyati.
Dimyati menjelaskan bahwa pelatihan ini ditujukan bagi ASN level 4, yang diharapkan mampu menjadi penghubung yang baik antara atasan dan bawahan.
Mereka diharapkan memiliki ilmu dan kemampuan untuk menghormati atasan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Diklat ini juga bertujuan untuk menumbuhkan etos kerja dan disiplin. Manfaatkan waktu dengan produktif, efektif, dan efisien,” tambahnya.
Baca Juga:
Rumah Mewah di Cilegon Jadi TKP Tragis, Bocah 9 Tahun Meregang Nyawa
Wagub juga menyarankan agar para pegawai di level ini memiliki keahlian spesifik. Menurutnya, ke depan, ASN akan semakin dituntut untuk memiliki keahlian khusus yang dapat diterapkan dalam menjalankan program-program pemerintah dengan cepat dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Dimyati juga menyampaikan pesan tentang pentingnya integritas, sikap melayani, kedekatan dengan masyarakat, serta pengembangan diri dalam bidang keilmuan dan kemampuan spesifik.
“Dengan demikian, ASN kita akan semakin berkualitas dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Banten, Untung Saritomo, melaporkan bahwa Diklat Kepemimpinan Pengawas Angkatan XVIII, XIX, XX, dan XXI diikuti oleh 160 peserta. Mereka telah mengikuti diklat selama 905 jam pelajaran atau setara dengan 104 hari kerja.
Tiga orang peserta terpaksa ditunda kelulusannya karena alasan tertentu, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki aspek penilaian dalam waktu 14 hari setelah diklat berakhir.
Baca Juga:
Lansia Sehat, Banten Kuat: Strategi Pemprov Dongkrak Kualitas Hidup Generasi Emas
“Evaluasi dilakukan pada aspek akademik, pembelajaran lapangan, aktualisasi kepemimpinan, serta perilaku,” jelasnya.












