SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Pamarayan. Dua remaja berinisial AD (17) dan SO (23) ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan keji terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dicekoki pil tramadol dan hexymer.
“Kami telah mengamankan dan menahan dua remaja terkait kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini,” terang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa, 16 September 2025 lalu. Awalnya, korban dijemput oleh teman wanitanya dengan dalih untuk jalan-jalan.
“Namun, korban justru dibawa ke rumah pacar temannya, di mana sudah ada tersangka AD dan SO,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Baca Juga:
Irma NasDem Bongkar Dugaan Monopoli Kuota Dapur Bergizi Gratis: Bukan Fiktif, Tapi Mafia SPPG?
Setelah berkenalan, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan korban bersama kedua tersangka. Korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO dan dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dicabuli secara bergantian oleh kedua tersangka.
Karena ketakutan dan malu, korban tidak berani pulang, yang membuat pihak keluarga khawatir dan melapor ke Mapolres Serang. Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan bejat mereka. Motifnya adalah karena terdorong nafsu.
Baca Juga:
530 Calon Prajurit Marinir Ditempa 77 Hari, Lahirkan Petarung Sejati di Baluran
“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.















