CILEGON – Kebijakan parkir di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon menuai kontroversi! Seorang pengusaha penitipan parkir, Hasbiyah, mengungkap bahwa pihak sekolah meminta “jatah” 10 persen dari total pendapatan parkir kepada pengelola.
Hal ini terungkap seiring dibukanya kesempatan bagi pihak luar untuk mengelola parkir di lingkungan madrasah.
“Tahun ajaran 2025, MAN memberikan keleluasaan, siapa saja boleh buka parkir, asalkan 10% dari hasil parkir disetor ke MAN,” ungkap Hasbiyah saat menghadiri sosialisasi perizinan parkir yang digelar Satgas PAD Kota Cilegon.
Hasbiyah mengaku sudah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pemuda setempat agar bisa mendaftar secara resmi. Namun, para pemuda menolak menandatangani ketentuan dari pihak sekolah.
Baca Juga:
Profesionalisme Luntur? Guru Asyik Karaoke Saat Jam Pelajaran, Pandeglang Geger!
“Pemuda tidak mau tanda tangan, akhirnya tempat saya kosong. Mereka bilang, ‘Sekarang bebas parkir di mana saja’,” ujarnya.
Ia menyayangkan imbauan sekolah yang justru mengarahkan siswa untuk parkir di tempat yang telah ditentukan. Akibatnya, lokasi penitipan miliknya sepi pengunjung.
“Sekolah malah menyebar video, mengimbau siswa parkir di tempat si A, B, C. Ada enam pengelola parkir, dan tempat saya kosong,” keluhnya.
Baca Juga:
Gelombang Aksi Buruh Menggema di Jababeka: Saatnya RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Rakyat!
Satgas PAD Kota Cilegon menggelar kegiatan ini untuk menata dan menertibkan sektor perparkiran agar berkontribusi pada pendapatan daerah secara legal dan transparan.












