SERANG – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar jaringan pencuri spesialis mesin ATM yang meresahkan masyarakat. Komplotan ini menggunakan modus ganjal kartu ATM dan berhasil meraup puluhan juta rupiah dari para korbannya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande pada Rabu, 24 September 2025, menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi lintas provinsi dan terdiri dari tiga orang dengan peran yang berbeda-beda.
“Kami berhasil mengamankan enam pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 lokasi kejadian. Modus yang mereka gunakan adalah mengganjal kartu ATM di mesin Mandiri,” ungkap AKBP Condro Sasongko.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, serta Zikri alias Dea (41) dan Ashari alias Ari (42), keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Ketiga pelaku yang berasal dari Tanggamus ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September lalu,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Izah kehilangan uang tabungannya sebesar Rp25.950.000 setelah kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM dekat rumahnya pada Minggu, 14 September 2025.
Baca Juga:
Polres Serang Tangani Pencurian Limbah Radioaktif, KLH Beri Apresiasi
“Saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN di mesin ATM. Karena kartu tetap tidak bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk pergi ke Bank Mandiri,” jelas AKBP Condro.
Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku dengan cepat mengambil kartu ATM korban menggunakan alat yang sudah disiapkan. Mereka kemudian menarik uang tunai dan melakukan transfer dari sejumlah mesin ATM.
Setibanya di Bank Mandiri, korban terkejut saat mengetahui ada sejumlah transaksi transfer dan penarikan tunai senilai Rp25.950.000. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Izah segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikande.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Komplotan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Ada 41 TKP yang diakui oleh pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” jelas Kapolres.
Baca Juga:
Provinsi Banten Luncurkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB)
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM dari berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi, serta tujuh potong tusuk gigi yang telah dimodifikasi dengan potongan korek kuping (cotton bud).















