SERANG – Proyek pembangunan jembatan di ruas jalan Baros – Petir, yang dikerjakan oleh CV. Andalan Bersama, kini menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, proyek ini sarat akan masalah mutu dan memerlukan pengawasan ekstra ketat.
Keganjilan ditemukan pada teknis pekerjaan pemasangan pondasi pelebaran Jembatan Malang Nengah, yang seharusnya menjadi fondasi kokoh bagi infrastruktur tersebut.
Padahal, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah ditandatangani sejak 3 Juli 2025, yang seharusnya menjadi jaminan profesionalisme, tanggung jawab, dan keseriusan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan.
Masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 hari pun seharusnya tidak menjadi acuan utama untuk menilai kualitas fisik pekerjaan. Fakta di lapangan justru berbicara lain.
Saat wartawan melakukan investigasi pada Minggu, 21 September 2025, di lokasi proyek Jembatan Malang Nengah, ditemukan indikasi kuat penurunan kualitas pekerjaan.
Dokumentasi yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang seharusnya. Temuan ini telah disampaikan kepada instansi terkait, yaitu DPUPR Provinsi Banten, untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut ketentuan umum, pemasangan pondasi dangkal jembatan seharusnya dilakukan dengan menggali dari dasar air permukaan hingga mencapai tanah keras.
Baca Juga:
Wakil Walikota Serang Terpilih Nur Agis Aulia Hadiri Literasi Media
Namun, ketika para pekerja di lokasi ditanya mengenai gambar dan metode kerja pemasangan pondasi, tidak seorang pun yang dapat memberikan keterangan yang memadai. Jawaban yang diterima selalu sama: “Tidak tahu, Pak…”
Proyek ini didanai sepenuhnya dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dengan nilai fantastis mencapai Rp 10.857.194.000 (Sepuluh milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dengan anggaran sebesar ini, pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat adanya sanksi besar dan konsekuensi yang mengintai jika terjadi pelanggaran kontrak.
Terdapat tiga lokasi pekerjaan di ruas jalan Baros – Petir ini, yang masing-masing ditentukan berdasarkan koordinat:
1. -6.213988° 106.163405°
2. -6.215842° 106.173081°
3. -6.216552° 106.188465°
Baca Juga:
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna 2025–2030
Pada Selasa, 23 September 2025, upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Sandy, Kasi Jembatan DPUPR Provinsi Banten, dengan pertanyaan yang sama mengenai ketentuan umum, teknis, dan metode kerja. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Jembatan DPUPR Provinsi Banten memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan apapun.












