MEDAN – Abdul Rahman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan, menyampaikan permohonan mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal. Alat-alat ini melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur (ZPPI) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dampaknya sangat merusak ekosistem laut.
“Saya memohon dengan sangat kepada pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan alat tangkap yang dilarang, yang masih beroperasi di perairan laut Sumatera Utara. Ini bukan hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional dan berpotensi memicu konflik,” ujar Atan, sapaan akrab Abdul Rahman, kepada wartawan pada hari Selasa (23/09/2025).
Atan juga menambahkan harapannya agar pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan mendesak nelayan, seperti memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, memberikan bantuan alat tangkap yang memadai, serta berupaya meningkatkan harga jual hasil tangkapan.
Baca Juga:
Ratu Rachmatuzakiyah Resmi Bawa Tongkat Estafeta Bunda PAUD
“Ini semua demi kelangsungan hidup nelayan yang lebih baik,” tegasnya.
DPC HNSI Kota Medan berjanji akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah dan APH.
Atan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut dan menciptakan situasi yang kondusif di antara nelayan.
Baca Juga:
PKK Banten Dorong Desa Mandiri Melalui Lomba Inovatif
“Dengan terciptanya kerukunan nelayan, kita bisa menjaga perairan Selat Malaka, khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, tetap lestari,” pungkasnya
















