MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang merugikannya hingga 5 miliar rupiah. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut, dengan tersangka utama Ninawati.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Bapak Jama Purba Kasubdit Jatanras atas kesigapan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini,” ujar Henry Dumanter Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Henry Dumanter Tampubolon menjelaskan bahwa sebelumnya Ninawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Selain itu, Jan Danil juga telah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
“Saya yakin inisial JD terlibat dalam kasus ini. Saya meminta penyidik untuk segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah ada,” tegas Henri Dumanter pada Selasa (23/9/2025).
Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH, menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga 5 miliar rupiah akibat dugaan tipu daya dan bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka Ninawati dan komplotannya.
Baca Juga:
Skandal Bansos Terkuak: 2 Juta Penerima Fiktif Siap Dicoret!
Kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga mencapai angka fantastis tersebut.
“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin dan diduga telah banyak memakan korban. Kami meminta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, harus dijadikan tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Irwansyah.
Pria yang akrab disapa Ibey ini juga mengungkapkan bahwa selain kerugian uang tunai, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati.
Setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat tersebut ternyata tidak terdaftar.
“Kami meminta agar tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap agar kasus ini dapat segera disidangkan dan keadilan dapat ditegakkan,” tegas Ibey.
Sebagai informasi tambahan, Ninawati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Baca Juga:
Solid dan Tangguh: RSUD Banten Latih Pegawai Tingkatkan Pelayanan Publik
Pada bulan Juli 2025 lalu, ia dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kasus tersebut.
















