• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

PLN Pasang Tiang Listrik Sembarangan? Warga Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi!

Ahli Hukum: Pemilik Lahan Berhak atas Kompensasi, Jangan Mau Dibodohi PLN

Yustinus Agus by Yustinus Agus
23/09/2025
0
PLN Pasang Tiang Listrik Sembarangan? Warga Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di lahan milik warga seringkali menimbulkan polemik. Pasalnya, tak jarang pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik lahan. Lantas, bisakah warga meminta uang kompensasi jika lahannya ‘diserobot’ tiang listrik PLN tanpa izin?

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebenarnya memberikan hak kepada PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.

Dengan kata lain, PLN berhak memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Namun, dalam praktiknya, pemasangan tiang listrik seringkali menimbulkan keberatan dari warga karena berpotensi konsleting dan membahayakan. Bahkan, tak jarang tiang listrik menghalangi akses warga.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menegaskan, secara etika, PLN seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin memasang tiang listrik. “Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan,” kata Niti.

Niti menambahkan, jika pemasangan tiang listrik sudah terlanjur dilakukan tanpa izin dan menghalangi akses warga, permintaan pemindahan tiang listrik harus dipenuhi.

Terkait biaya pemindahan yang justru dibebankan kepada warga, Niti menilai seharusnya warga justru mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.

Baca Juga:
Polresta Tangerang Gencarkan Program Wangsakara, Pantau Lahan Jagung di Panongan

Namun, hak kompensasi tidak berlaku jika lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan ganti rugi atau kompensasi atas tanah sudah pernah dibayarkan sebelumnya.

Niti juga menyoroti bahwa pemindahan tiang listrik seringkali menyebabkan pemutusan saluran listrik sementara waktu. Dalam kondisi ini, PLN seharusnya memberikan biaya kompensasi kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan.

“Sayangnya, sampai saat ini, PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen,” ujar Niti.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari mengatakan, PLN senantiasa menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemindahan tiang listrik.

“Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dana menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.

Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
AKP Hafiz Prasetia Akbar: Kapolsek Geger dengan DNA Militer dan Visi Modern

Terkait biaya pemindahan, Dana menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Previous Post

Skandal Chromebook: Jurist Tan Jadi Target Utama, Nadiem Makarim Ikut Terseret?

Next Post

Skandal Migas Lampung: Komisaris, Presdir, dan Direktur BUMD Kompak Jadi Tersangka!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id