JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 semakin memanas. Setelah menetapkan mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka, kini polisi memburu habis mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang diduga menjadi kunci utama dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun ini.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski enggan mengungkap lokasi persembunyian Jurist Tan, Untung memastikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk membawa pulang buronan tersebut ke Indonesia. “Kita update nanti,” singkat Untung, menyiratkan bahwa penangkapan Jurist Tan tinggal menunggu waktu.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Andra Soni: Sekolah Swasta Mitra Strategis Pendidikan Banten
Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Peran Jurist Tan dalam skandal ini terungkap dari serangkaian pertemuan yang ia lakukan atas nama Nadiem Makarim. Dimulai sejak Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui berbagai pihak, termasuk Google Indonesia, dalam rangka membahas teknis pengadaan Chromebook.
Jurist Tan juga diketahui menugaskan Ibrahim Arief untuk membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Bahkan, Jurist Tan juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Aksi Nekat di Kawasan Industri Serang: Maling Gondol Pipa Tembaga, Kerugian Mencapai Rp 135 Juta!
Hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron dan belum berhasil didatangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















