SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pesan ini disampaikan saat melantik 22 CPNS menjadi PNS dan 2 pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Acara pelantikan yang sakral ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Turut hadir mendampingi Gubernur, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Andra Soni menaruh harapan besar kepada para dokter spesialis yang baru dilantik. Ia meminta mereka untuk terjun langsung dalam kegiatan promosi kesehatan, menginspirasi masyarakat untuk hidup sehat, serta mencegah penyakit.
“Pembangunan kesehatan itu kunci! Kita harus tingkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Banten,” ujarnya dengan semangat.
Tak hanya itu, Andra Soni juga mengingatkan para dokter untuk selalu bekerja profesional, menjunjung tinggi etika kedokteran, serta mengedepankan kemanusiaan dalam setiap tindakan.
Kepada para PNS yang baru dilantik, Andra Soni mengingatkan tentang peran penting mereka sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
Baca Juga:
Razia Dadakan di Polres Serang, 12 Polisi Kena Tilang Disiplin!
“Tunjukkan akhlak yang baik, berinovasi, dan berikan pelayanan terbaik agar masyarakat puas!” tegasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi untuk mewujudkan visi Banten yang Maju, Adil, Merata, dan Bebas Korupsi.
“Mari kita emban amanah ini dengan sebaik-baiknya, berikan yang terbaik untuk Banten tercinta,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Nana Supiana, menambahkan bahwa pelantikan dokter spesialis ini adalah momen penting setelah mereka menyelesaikan pendidikan.
“Mereka akan ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:
Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan Korban Banjir di Bekasi
Sebagai informasi tambahan, 22 CPNS yang dilantik menjadi PNS ini merupakan lulusan IPDN angkatan ke-29, 30, dan 31. Pelantikan ini adalah kewajiban Pemprov Banten yang harus dilaksanakan maksimal dua tahun setelah pengangkatan CPNS.












