JAKARTA – Wajib pajak resah terima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lewat pos? Tenang, jangan panik! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan lengkap cara merespons SP2DK, termasuk pemanfaatan sistem Coretax.
Kring Pajak, contact center DJP, menjelaskan bahwa cara menanggapi SP2DK berbeda tergantung tahun pajaknya. Untuk SP2DK tahun pajak 2024 dan sebelumnya, tanggapan tidak bisa disampaikan melalui Coretax.
Wajib pajak harus memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
SP2DK Tahun 2025? Coretax Jadi Andalan!
Namun, jika SP2DK yang diterima berkaitan dengan tahun pajak 2025, Coretax bisa menjadi solusi! Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.29 Surat Wajib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
Setelah mengisi surat tanggapan, pastikan status pada alur kasus sudah selesai. Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Coretax DJP atau muncul di menu Portal Saya > Dokumen Saya. Jika tidak muncul, coba klik icon Refresh di atas tabel Dokumen.
Baca Juga:
Pabrik Pakan Ternak di Bogor Disegel! Limbah Cemari Sungai Cileungsi, DLH Bertindak!
SP2DK Via Pos untuk Tahun 2025? Cek Dulu Nomor Kasusnya!
Bagaimana jika SP2DK yang diterima lewat pos ternyata menanyakan tahun pajak 2025? Pastikan kembali nomor kasus SP2DK yang diterima muncul di akun Coretax DJP. Caranya, akses menu Portal Saya > Dokumen Saya > klik aksi download pada SP2DK yang muncul.
Jika nomor kasus SP2DK belum muncul, segera konfirmasi ke KPP terdaftar (KPP pengirim). Daftar alamat dan kontak kantor pajak dapat dilihat di tautan berikut: https://pajak.go.id/unit-kerja.
Coretax: Solusi Modern Administrasi Pajak
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. PSIAP bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Baca Juga:
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Perkuat Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Jaksa
Dengan panduan ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi kebingungan dalam menghadapi SP2DK.
















