• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Awas, Teror Lampu Silau di Jalan Raya Makin Merajalela!

Modifikasi Lampu Sembarangan Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Siap-siap Kena Denda!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
21/09/2025
0
Awas, Teror Lampu Silau di Jalan Raya Makin Merajalela!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Fenomena mobil dengan lampu menyilaukan makin marak menghiasi jalan raya. Kondisi ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan pengendara lain, terutama di malam hari.

Udin (38), seorang guru di Klaten, mengungkapkan betapa terganggunya ia dengan lampu silau, apalagi saat mengenakan kacamata.

“Banyak mobil yang memodifikasi lampu dengan LED menyilaukan, baik putih maupun kuning. Ini sangat mengganggu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Udin mengaku kesulitan berkendara di malam hari, terutama karena mobilnya, Honda Jazz GD3, memiliki ketinggian yang rendah.

“Sorot lampu dari kendaraan berlawanan sering langsung mengenai muka, sangat berbahaya. Saya kasih dim malah dibalas dengan lebih silau,” keluhnya.

Modifikasi Lampu Sembarangan = Melanggar Hukum!

Perlu diingat, modifikasi kendaraan, termasuk lampu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

Baca Juga:
Georgia Gempar! Pabrik Baterai Hyundai Diobrak-abrik, Ratusan Pekerja Diciduk!

Ipda Joko Santoso, Kanit KBO Satlantas Polres Kendal, menjelaskan bahwa aturan modifikasi lampu mobil diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

“Perubahan yang dilarang meliputi warna lampu (selain putih/kuning untuk lampu utama dan merah untuk lampu rem), penggunaan lampu tambahan yang menyilaukan, serta melapisi lampu sehingga redup,” tegas Joko, Jumat (19/9/2025).

Siap-Siap Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah!

Berdasarkan UU LLAJ, Pasal 285 ayat (1) dan (2), sanksi bagi pelanggar berbeda untuk sepeda motor dan mobil.

– Sepeda Motor: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

– Mobil: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengubah spesifikasi teknis dari pabrik, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,” pungkas Joko.

Baca Juga:
Trump Kerahkan Militer di Chicago: Krisis Politik AS Memanas!

Jadi, sebelum memodifikasi lampu mobil, pikirkan dampaknya bagi keselamatan orang lain. Jangan sampai niat tampil keren malah berujung petaka dan denda!

Previous Post

Trans Banten Siap Mengaspal! Kado Spesial HUT Banten untuk Warga

Next Post

Skandal MBG Sleman: Surat Perjanjian Bocor, Keracunan Minta Ditutup Rapat!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id