JAKARTA – Fenomena mobil dengan lampu menyilaukan makin marak menghiasi jalan raya. Kondisi ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan pengendara lain, terutama di malam hari.
Udin (38), seorang guru di Klaten, mengungkapkan betapa terganggunya ia dengan lampu silau, apalagi saat mengenakan kacamata.
“Banyak mobil yang memodifikasi lampu dengan LED menyilaukan, baik putih maupun kuning. Ini sangat mengganggu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Udin mengaku kesulitan berkendara di malam hari, terutama karena mobilnya, Honda Jazz GD3, memiliki ketinggian yang rendah.
“Sorot lampu dari kendaraan berlawanan sering langsung mengenai muka, sangat berbahaya. Saya kasih dim malah dibalas dengan lebih silau,” keluhnya.
Modifikasi Lampu Sembarangan = Melanggar Hukum!
Perlu diingat, modifikasi kendaraan, termasuk lampu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.
Baca Juga:
Georgia Gempar! Pabrik Baterai Hyundai Diobrak-abrik, Ratusan Pekerja Diciduk!
Ipda Joko Santoso, Kanit KBO Satlantas Polres Kendal, menjelaskan bahwa aturan modifikasi lampu mobil diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Perubahan yang dilarang meliputi warna lampu (selain putih/kuning untuk lampu utama dan merah untuk lampu rem), penggunaan lampu tambahan yang menyilaukan, serta melapisi lampu sehingga redup,” tegas Joko, Jumat (19/9/2025).
Siap-Siap Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah!
Berdasarkan UU LLAJ, Pasal 285 ayat (1) dan (2), sanksi bagi pelanggar berbeda untuk sepeda motor dan mobil.
– Sepeda Motor: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
– Mobil: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengubah spesifikasi teknis dari pabrik, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,” pungkas Joko.
Baca Juga:
Trump Kerahkan Militer di Chicago: Krisis Politik AS Memanas!
Jadi, sebelum memodifikasi lampu mobil, pikirkan dampaknya bagi keselamatan orang lain. Jangan sampai niat tampil keren malah berujung petaka dan denda!
















