SERANG – Ratusan warga Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tambang pasir PT Berkah Halal Thayyib, Minggu (21/09/2025). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menutup permanen tambang yang diduga beroperasi di luar izin resmi.
Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat pelanggaran aturan dan pembiaran oleh aparat terkait. Warga menilai pemerintah seolah tutup mata terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menimbulkan keresahan.
“Kami masyarakat sudah sepakat, galian C ini harus ditutup permanen! Alat berat segera angkut keluar!” tegas seorang perwakilan warga dengan nada geram.
Warga menuding aktivitas galian pasir menyebabkan jalan licin, polusi, kerusakan tanggul yang berpotensi jebol, serta praktik ilegal perdagangan BBM subsidi jenis solar.
Pelanggaran ini jelas melanggar berbagai undang-undang, mulai dari UU Migas, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
Wagub Banten Tinjau SPPG Parung Serab, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
“Legal maupun ilegal, kami tetap menolak! Kami tidak pernah memberi izin lingkungan. Jika pemerintah terus membiarkan, sama saja mengorbankan masyarakat,” ujar warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan tambang ilegal ini beroperasi.
“Bagaimana mungkin Indonesia bisa aman jika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru terlibat praktik kotor?” tanya seorang warga dengan nada kecewa.
Warga mendesak Bupati Serang, Muspika, hingga APH untuk segera bertindak tegas menutup tambang pasir PT Berkah Halal Thayyib. Jika tidak, mereka mengancam akan terus melakukan aksi perlawanan.
Baca Juga:
PWI Kota Serang Hanya Akui Rian Nopandra Sebagai Ketua PWI Banten
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa tambang bermasalah bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal keadilan, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.
















