JAKARTA – Ada kabar baik bagi Anda yang sering terganggu dengan bisingnya sirene di jalan! Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising tersebut.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).
Namun, jangan khawatir! Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Kakorlantas.
Irjen Agus Suryonugroho menekankan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk respons positif Polri terhadap aspirasi publik.
Baca Juga:
Wagub Banten Lepas Jamaah Haji Kloter Terakhir Kota Cilegon
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Aturan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
– Lampu isyarat warna biru dan sirene: Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Lampu isyarat warna merah dan sirene: Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
– Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan adanya evaluasi dan penertiban penggunaan sirene dan rotator ini, diharapkan suasana lalu lintas di jalan raya menjadi lebih nyaman dan tertib.
Baca Juga:
Serahkan DPA SKPD Provinsi Banten TA 2025, Pj Gubernur A Damenta: Percepatan Pemenuhan Realisasi Target Kinerja
Mari kita dukung langkah Polri untuk menciptakan lalu lintas yang berkeadilan dan menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya!















