SERANG – Kabar gembira untuk para calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten! Isu pemangkasan gaji yang sempat beredar akhirnya terbantahkan. Pemprov Banten memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan tetap sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus honorer.
Oktober Ceria: PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat!
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini rencananya akan dilakukan pada Oktober 2025. Kepastian gaji para PPPK ini tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
BPKAD Banten: Gaji Ikut Tarif Honorer!
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa acuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada data yang sebelumnya telah diajukan Pemprov Banten ke pemerintah pusat.
“PPPK Paruh Waktu, mereka digaji dengan besaran masih mengikuti besaran tarif yang mereka terima saat masih honorer,” ujar Rina.
Baca Juga:
Kelancaran Arus Nataru, Truk Besar Dibatasi di Beberapa Ruas Tol Strategis
Bantah Isu Gaji Rp1 Juta!
Rina dengan tegas membantah isu yang sempat beredar bahwa gaji PPPK Pemprov Banten akan mengalami penurunan hingga rata-rata Rp1.000.000.
“Gajinya, ada yang Rp2 juta ada yang Rp1.750.000. Mengikuti yang mereka terima sekarang (saat masih honorer-red), sebesar itu,” tegasnya.
4.671 Formasi PPPK Paruh Waktu Disiapkan!
Gubernur Banten Andra Soni telah mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani, tercatat Pemprov mengusulkan 4.671 formasi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
SMSI Kabupaten Serang Sambut Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru dengan Semangat Kolaborasi
Usulan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).












