JAKARTA – Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, terus menuai polemik. Setelah dikritik keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil, TNI Angkatan Darat (AD) melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana angkat bicara.
Wahyu menegaskan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pernyataan ini justru semakin memanaskan situasi dan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat.
Kadispenad: Kami Bekerja Sesuai UU!
“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD. Menurutnya, ada aturan yang membolehkan TNI memberikan bantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital.
“Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan,” lanjutnya.
Koalisi Sipil: Ini Penyimpangan! TNI Kembali ke Barak!
Baca Juga:
Bupati Serang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Pernyataan Kadispenad ini langsung dibalas dengan keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pengerahan TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR merupakan penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Menteri Pertahanan tidak sejalan dengan tuntutan rakyat yang tertuang dalam agenda tuntutan 17+8 yang menginginkan agar Pemerintah menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/9/2025).
Koalisi yang terdiri dari IMPARSIAL, CENTRA INITIATIVE, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DEJURE, PBHI, Setara Institute, LBH Apik dan WALHI ini menilai bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI bukanlah tugas TNI.
“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” jelasnya.
Menhan Pasang Badan: TNI Harus Jaga DPR!
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafri Sjamsuddin sebelumnya mengaku telah menyetujui TNI dikerahkan untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Keputusan ini semakin memicu kemarahan Koalisi Masyarakat Sipil.
TNI Jadi Alat Penguasa? Represi Demokrasi?
Baca Juga:
Ketua MPR RI Tinjau Langsung Program Prioritas Gubernur Banten
Pengerahan TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah TNI kini menjadi alat penguasa untuk menekan suara kritis rakyat? Apakah ini merupakan bentuk represi terhadap demokrasi?
















