• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pindah Meteran Listrik? Jangan Sendiri. Ini Prosedurnya

Aman dari Denda, Ikuti Langkah Resmi dari PLN!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
21/09/2025
0
Pindah Meteran Listrik? Jangan Sendiri. Ini Prosedurnya
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Renovasi rumah impian bisa berubah jadi mimpi buruk jika tak hati-hati! Itulah yang dialami sejumlah warganet yang curhat di media sosial X (dulu Twitter), setelah kena “P2TL” alias Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dari PLN. Gara-garanya sepele: memindahkan meteran listrik (kWh meter) sendiri tanpa lapor!

“Wifi 455k , bayar listrik 800k grgr kena denda waktu renov rumah sama tukang nya dipindahin meteran nya ternyata ga boleh dipindahin trs kena denda 10jt tpi boleh dicicil perbulan,” tulis akun @la********ta, dengan nada kesal.

Senada, akun @P********2 juga mengungkapkan pengalaman pahitnya: “pernah byr belasan juta, gara2 mindah meteran listrik, pdhl gw ga tau kalo itu larangan… awalnya ga masalah… btw via biro listrik, gw bayarlah, seandainya ada swasta ….”

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Curhatan-curhatan ini pun viral, memicu pertanyaan: kenapa geser meteran listrik saja bisa kena denda jutaan rupiah? Apakah ada aturan PLN yang dilanggar? Dan bagaimana cara menghindarinya?

Meteran Listrik: Aset Negara yang Tak Boleh Diutak-Atik Sembarangan!

Meteran listrik, si kotak kecil yang mencatat penggunaan daya di rumah kita, ternyata bukan sekadar “hiasan” dinding.

Menurut aturan PLN, alat ini adalah aset perusahaan yang tidak boleh dipindah-pindahkan, dibongkar, atau diutak-atik tanpa izin. Melanggar aturan ini sama saja dengan “bermain api”, siap-siap kena sanksi!

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa pemindahan meteran listrik sebenarnya diperbolehkan, asalkan mengikuti prosedur yang benar.

“Permohonan pemindahan atau geser meter dapat dilakukan selama masih berada di dalam area persil pelanggan,” ujar Gregorius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Gampang Kok! Begini Cara Pindah Meteran Listrik yang Aman dan Legal!

– Ajukan permohonan: Cukup unduh aplikasi PLN Mobile atau hubungi Contact Center PLN 123.

Baca Juga:
Sentuhan Budaya di Tengah Kota: Flyover Warak Ngendhog Resmi Mewarnai Jawa Tengah

– Siapkan biaya: Biaya penambahan material (jika ada) menjadi tanggung jawab pemohon.

– Jangan sentuh sendiri: Serahkan sepenuhnya pada petugas PLN yang terlatih dan bersertifikasi.

Waspada “P2TL”: Rumus Hitung Denda yang Bikin Kepala Berputar!

Jika nekat memindahkan meteran listrik secara ilegal, siap-siap berurusan dengan “P2TL” (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Inilah tim khusus PLN yang bertugas menertibkan pelanggaran penggunaan listrik.

Denda yang dikenakan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Berikut adalah empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang perlu Anda ketahui:

1. Pelanggaran Golongan I (P-I): Mempengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II): Mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

3. Pelanggaran Golongan III (P-III): Mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV): Dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.

Untuk menghitung besaran denda, PLN memiliki rumus yang cukup rumit dan detail, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya tersambung, biaya beban, rekening minimum, jam nyala, dan tarif tertinggi pada golongan tarif konsumen.

Baca Juga:
MBG Berujung Petaka: Tangis Wakil Kepala BGN Tak Hentikan Gelombang Keracunan Massal!

Intinya: Jangan main-main dengan meteran listrik! Jika ingin memindahkannya, ikuti prosedur resmi dari PLN agar terhindar dari denda jutaan rupiah yang bisa membuat renovasi rumah jadi lebih mahal.

Previous Post

Prabowo ke PBB: Momentum Indonesia di Mata Dunia

Next Post

Bandara Eropa Lumpuh! Hacker Serang Sistem Penerbangan!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id