JAKARTA – Renovasi rumah impian bisa berubah jadi mimpi buruk jika tak hati-hati! Itulah yang dialami sejumlah warganet yang curhat di media sosial X (dulu Twitter), setelah kena “P2TL” alias Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dari PLN. Gara-garanya sepele: memindahkan meteran listrik (kWh meter) sendiri tanpa lapor!
“Wifi 455k , bayar listrik 800k grgr kena denda waktu renov rumah sama tukang nya dipindahin meteran nya ternyata ga boleh dipindahin trs kena denda 10jt tpi boleh dicicil perbulan,” tulis akun @la********ta, dengan nada kesal.
Senada, akun @P********2 juga mengungkapkan pengalaman pahitnya: “pernah byr belasan juta, gara2 mindah meteran listrik, pdhl gw ga tau kalo itu larangan… awalnya ga masalah… btw via biro listrik, gw bayarlah, seandainya ada swasta ….”
Curhatan-curhatan ini pun viral, memicu pertanyaan: kenapa geser meteran listrik saja bisa kena denda jutaan rupiah? Apakah ada aturan PLN yang dilanggar? Dan bagaimana cara menghindarinya?
Meteran Listrik: Aset Negara yang Tak Boleh Diutak-Atik Sembarangan!
Meteran listrik, si kotak kecil yang mencatat penggunaan daya di rumah kita, ternyata bukan sekadar “hiasan” dinding.
Menurut aturan PLN, alat ini adalah aset perusahaan yang tidak boleh dipindah-pindahkan, dibongkar, atau diutak-atik tanpa izin. Melanggar aturan ini sama saja dengan “bermain api”, siap-siap kena sanksi!
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa pemindahan meteran listrik sebenarnya diperbolehkan, asalkan mengikuti prosedur yang benar.
“Permohonan pemindahan atau geser meter dapat dilakukan selama masih berada di dalam area persil pelanggan,” ujar Gregorius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Gampang Kok! Begini Cara Pindah Meteran Listrik yang Aman dan Legal!
– Ajukan permohonan: Cukup unduh aplikasi PLN Mobile atau hubungi Contact Center PLN 123.
Baca Juga:
Sentuhan Budaya di Tengah Kota: Flyover Warak Ngendhog Resmi Mewarnai Jawa Tengah
– Siapkan biaya: Biaya penambahan material (jika ada) menjadi tanggung jawab pemohon.
– Jangan sentuh sendiri: Serahkan sepenuhnya pada petugas PLN yang terlatih dan bersertifikasi.
Waspada “P2TL”: Rumus Hitung Denda yang Bikin Kepala Berputar!
Jika nekat memindahkan meteran listrik secara ilegal, siap-siap berurusan dengan “P2TL” (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Inilah tim khusus PLN yang bertugas menertibkan pelanggaran penggunaan listrik.
Denda yang dikenakan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang perlu Anda ketahui:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I): Mempengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II): Mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III): Mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV): Dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Untuk menghitung besaran denda, PLN memiliki rumus yang cukup rumit dan detail, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya tersambung, biaya beban, rekening minimum, jam nyala, dan tarif tertinggi pada golongan tarif konsumen.
Baca Juga:
MBG Berujung Petaka: Tangis Wakil Kepala BGN Tak Hentikan Gelombang Keracunan Massal!
Intinya: Jangan main-main dengan meteran listrik! Jika ingin memindahkannya, ikuti prosedur resmi dari PLN agar terhindar dari denda jutaan rupiah yang bisa membuat renovasi rumah jadi lebih mahal.
















