JAKARTA – Kasus penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Cempaka Putih menyeret nama dua oknum prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Serka N dan Kopda FH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa kedua prajurit elite tersebut ternyata sedang bermasalah dan bahkan dicari oleh satuan asalnya.
Berdasarkan informasi dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta, kedua prajurit TNI AD itu berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana tidak menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapi Serka N dan Kopda FH.
Namun, ia memastikan bahwa keterlibatan mereka dalam kasus penculikan kacab bank BUMN tidak terkait dengan tugas atau perintah dari satuan.
”Jadi, dua anggota tersebut itu statusnya memang sedang ada permasalahan dan dia meninggalkan satuan. Tentu saat dia melaksanakan perbuatannya yang berkaitan dengan permasalahan kemarin, itu tidak dalam kontrol pengendalian dari satuan, itu mereka permasalahan secara personal,” terang Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menegaskan bahwa kedua prajurit Kopassus tersebut sedang dalam pencarian oleh satuan asal karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin yang jelas.
Meski demikian, Angkatan Darat tetap berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait dengan pengendalian diri prajurit di lingkungan luar satuan.
Baca Juga:
Perang Lawan Korupsi Makin Sengit, Jaksa Agung Lantik 17 ‘Jenderal’ Baru Kejaksaan Tinggi
”Hal-hal seperti itu tentu menjadi bahan evaluasi kepada TNI AD. Karena setiap prajurit harus bisa mengendalikan dirinya dari pengaruh-pengaruh lingkungan. Karena seperti yang disampaikan pada rilis (Poldam Metro Jaya dan Pomdam Jaya), keterlibatannya kan dia diajak, ditawari dengan suatu kondisi tertentu. Sehingga itu yang menjadi bahan evaluasi kepada seluruh jajaran TNI AD,” ucap Wahyu.
TNI AD berharap, melalui evaluasi ini, seluruh prajurit dapat meningkatkan pengendalian diri saat berada di luar satuan, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat personal. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mencoreng nama baik satuan dan Angkatan Darat.
Sebagai prajurit, setiap personel TNI AD memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik institusi.
”Bahwa saat melaksanakan kegiatan di lingkungan harus betul-betul memiliki pengendalian diri yang baik, sehingga betul-betul bisa memisahkan mana suatu kegiatan yang bersama lingkungannya itu yang positif, mana yang berisiko, baik untuk personal maupun satuan. Itu yang selalu kami ingatkan,” tegasnya.
Terungkapnya keterlibatan 2 prajurit TNI AD ini bermula dari pertemuan tersangka JP dengan Serka N. Dalam pertemuan itu, Serka N kemudian mengajak Kopda FH. Keduanya kemudian terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan korban.
Baca Juga:
Aksi Cepat Resmob Polres Serang: Begal Motor di Cikande Berhasil Ditangkap!
Bahkan, Kopda FH diketahui berada di lokasi penculikan saat tersangka lain dari klaster penculikan beraksi. Peristiwa penculikan korban terjadi di Lokasi Parkir Lottemart Pasar Rebo pada 20 Agustus lalu.
















