TANGERANG – Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penggunaan strobo dan sirene seharusnya hanya untuk kendaraan dinas yang bertugas dalam situasi darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Tujuannya adalah memberikan isyarat prioritas kepada pengguna jalan lain,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada pada Sabtu (20/9/2025).
Menanggapi maraknya penyalahgunaan атрибут tersebut, Polresta Tangerang mengimbau seluruh pemilik kendaraan pribadi untuk tidak memasang atau menggunakan strobo dan sirene ilegal.
Pihaknya juga sangat mendukung aspirasi masyarakat yang resah dengan fenomena ini dan berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Prioritas di Jalan: Siapa Saja yang Berhak?
Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa Pasal 134 UU LLAJ telah mengatur secara rinci jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan, antara lain:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas memadamkan api.
– Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat.
– Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
– Kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
– Iring-iringan pengantar jenazah.
– Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan ancaman bom, pengangkut pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam.
Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene
Lebih lanjut, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ mengatur penggunaan warna lampu isyarat dan sirene bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
“Intinya, strobo dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” tegasnya.
Baca Juga:
Semarang Siap Jadi Kota Ramah Pendidikan Inklusif! Walkot Agustina Gebrak dengan Program Inovatif
Jenis-Jenis Lampu Rotator dan Peruntukannya:
Kombes Pol Indra Waspada juga memaparkan aturan mengenai penggunaan lampu rotator yang harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
Penggunaan rotator harus sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain, serta tidak boleh menyilaukan.
– Merah: Ambulans dan pemadam kebakaran.
– Biru: Kendaraan kepolisian.
– Kuning: Kendaraan pemerintah lainnya.
– Hijau: Kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar!
Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan strobo, rotator, dan sirene.
Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang menggunakan atribut tersebut secara ilegal.
Baca Juga:
Bupati Serang Jalin Sinergi dengan Kajari Baru untuk Pemberantasan Korupsi
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Tangerang,” pungkasnya.












