MERAK – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan penyeberangan yang prima. Melalui penguatan pemeriksaan kesesuaian data penumpang dan kendaraan, ASDP bertekad memastikan kelengkapan data manifest, pilar utama dalam menjaga transparansi, keselamatan, dan kelancaran operasional di Pelabuhan Merak.
General Manager ASDP Cabang Merak, Syamsudin, menjelaskan bahwa inovasi dalam tata kelola pelabuhan menjadi kunci.
“Kami telah mengimplementasikan pemisahan jalur kendaraan berdasarkan kategori, yakni roda dua, truk, dan bus. Langkah ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga mempercepat proses verifikasi data penumpang dan kendaraan agar sesuai dengan identitas yang terdaftar,” ujarnya pada 19 September 2025.
Senada dengan hal tersebut, Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menekankan bahwa integritas data manifest adalah fondasi ekosistem keselamatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Sistem Ferizy yang kami kembangkan memungkinkan pengisian data lengkap saat pembelian tiket, dilengkapi fitur pembaruan data mandiri sebelum check-in, bahkan kini tersedia fitur ‘tambah penumpang’ untuk situasi darurat di lapangan. Namun, keberhasilan optimalisasi sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” tegas Shelvy.
Sesuai amanat Permenhub No. 26 Tahun 2015, setiap pengemudi wajib memastikan seluruh nama penumpang terinput dengan benar sebelum pemindaian barcode di dermaga. Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menyusun dan menyerahkan daftar penumpang kepada pengemudi untuk pengecekan akhir.
Setelah barcode tiket dipindai, data secara otomatis terintegrasi ke database operator kapal, membentuk manifest final, dan dilaporkan kepada regulator sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dengan demikian, ketertiban data manifest bukan sekadar kewajiban operator kapal, melainkan tanggung jawab kolektif yang diemban oleh regulator, operator, perusahaan angkutan, dan seluruh penumpang.
Baca Juga:
Buka Pelatihan SMAP, Gubernur Banten Andra Soni: Auditor Jangan Mau Disuap
Langkah strategis ini juga selaras dengan berbagai regulasi keselamatan maritim, termasuk PM Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal,
PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Memiliki Tiket, PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan, hingga PM 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pengendalian Kendaraan.
Inovasi Jalur Khusus untuk Efisiensi
Sebagai wujud komitmen ASDP dalam menjaga standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, implementasi aturan-aturan tersebut diperkuat dengan inovasi.
ASDP kini juga membuka jalur khusus bagi pengguna jasa atau kendaraan yang belum memiliki tiket atau datang tidak sesuai jadwal. Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalisasi antrean panjang, khususnya menjelang masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Perbaikan yang konsisten ini telah membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan data September 2025, tingkat kesesuaian data manifest di Cabang Merak mencapai 100%, melonjak drastis dari 69% pada Juli 2025.
Pencapaian gemilang ini adalah bukti nyata keberhasilan sinergi antara inovasi digital, kedisiplinan pengguna jasa, dan dukungan penuh dari operator kapal dalam mewujudkan layanan penyeberangan yang aman, tertib, dan nyaman.
Baca Juga:
Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative
“Ke depan, ASDP akan terus berinovasi dan tak henti mengingatkan pengguna jasa untuk konsisten mengisi data sesuai identitas. Kedisiplinan sejak awal akan sangat memudahkan proses boarding, mempercepat pelayanan, serta memastikan validitas jaminan asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutup Shelvy.
















