SERANG – Insiden ambruknya tempat penampungan sampah sementara di Taman Sari, Kota Serang, beberapa waktu lalu, yang sempat viral di media sosial, menjadi sorotan tajam dari sejumlah aktivis Kota Serang.
Keheranan semakin bertambah dengan pengakuan Sahrul, seorang pejabat DLHK Kota Serang, yang menyatakan bahwa pembangunan auning (kanopi) tidak berasal dari APBD, melainkan dari anggaran di luar itu.
Hal ini memicu kalangan tertentu untuk lebih dalam menelisik setiap kegiatan di DLHK Kota Serang, yang kini dipimpin oleh Darma Ricih.
Isu dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi terkait retribusi Alun-alun Kota Serang juga mencuat. Pasalnya, pada tahun 2025 ini, Alun-alun Kota Serang menjadi lokasi berbagai kegiatan.
Dengan banyaknya kegiatan, potensi retribusi yang masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Serang diperkirakan mencapai puluhan juta, dengan perhitungan sekitar 10 juta per hari.
Sekjen Reaktor, Ayip Amri, mengungkapkan, “Ada dugaan bahwa pihak ketiga dalam kegiatan di DLHK Kota Serang itu-itu saja. Kami menemukan perusahaan yang pada bulan Maret 2024 lalu mendapatkan kegiatan melalui e-katalog senilai 500 juta. Kemudian, perusahaan lain dengan nama berbeda, pada bulan Februari 2025, juga mendapatkan kegiatan melalui e-katalog sebesar 500 juta.”
Ayip menambahkan, “Kami akan buka semua ini setelah audiensi dengan Kapolda Banten. Kami berharap Kapolda Banten, Irjen Hengki, dapat memberantas korupsi di Kota Serang, sesuai dengan cita-cita Walikota Serang, Budi Rustandi, bahwa Kota Serang harus BERBUDI, yaitu bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut Sekjen Reaktor, ada indikasi kuat pengaturan proyek dengan memanfaatkan e-katalog di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Serang, yang diduga menjadi kedok konspirasi korupsi.
Tujuannya adalah memenangkan penyedia yang dekat dengan oknum pejabat terkait.
Hal ini membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak sepenuhnya menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru sering kali dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Baca Juga:
Gubernur Banten Perketat Regulasi Kendaraan Tambang
Ayip juga menerangkan, berdasarkan pantauan dan analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.
“Artinya, potensi tindakan korupsi sangatlah besar,” ujar Ayip.
Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa sistem elektronik saja tidak cukup untuk mencegah korupsi.
Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan.
Sayangnya, hingga saat ini peraturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan, sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan.
“Kami mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya adalah adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan,” tegas Ayip.
Ayip Amri juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, harus melakukan investigasi terhadap seluruh kegiatan di DLHK Kota Serang.
F3B Akan Berdiskusi dengan Walikota Serang Budi Rustandi
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten, Supriyadi, menegaskan akan menghadap Walikota Serang, Budi Rustandi, untuk berdiskusi terkait isu DLHK Kota Serang ini.
Hal ini karena Walikota Serang, Budi Rustandi, sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi dan pungutan liar, apalagi jika ada dugaan monopoli.
Baca Juga:
Solidaritas dan Persatuan: PWI Banten Siap Sukseskan Kongres PWI di Cikarang!
“Ini yang akan kami sampaikan kepada beliau,” kata Supriyadi.












